PATI, Lingkarjateng.id – Bapemperda DPRD Pati menyoroti wacana penetapan retribusi untuk Pedagang Kaki Lima (PKL). Hal ini mengemuka saat pembahasan Raperda Perubahan Perda Retribusi dan Pajak Daerah, Senin, 11 Mei 2026.
Wakil Ketua Komisi A, Suwarno mengatakan penetapan retribusi tersebut akan memberatkan PKL. Ia minta agar wacana itu dievaluasi lebih lanjut.
Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah di Pati Mulai Digodok, Ini Poin yang Sorot
Karena terdapat penyesuaian terhadap ketentuan pajak makanan dan minuman, ia memberikan usulan agar lebih difokuskan pada restoran. Sedangkan untuk para PKL, Suwarno menilai tidak perlu dikenai retribusi.
“Otomatis mereka bilang, makan sedikit saja dipajaki. Kalau dirumah makan itu umum, misalnya jualan di pinggir jalan gorengan dari yang Rp2 ribu tiba-tiba naik kan kasihan,” imbuhnya.
Legislator PDIP ini juga membandingkan pendapatan rumah makan dengan para PKL.
“Apalagi kalau (dagangan) masih, dijual murah tidak laku apalagi dipajaki. Jadi kan harus bisa dibedakan mana yang pedagang pinggiran dengan rumah makan,” pungkasnya.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network
Editor: Sekar































