PATI, Lingkarjateng.id – Bapemperda DPRD Pati bersama dinas terkait menggelar rapat pembahasan Raperda Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Senin, 11 Mei 2026.
Ketua Bapemperda Danu Iksan menyampaikan pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari paripurna sebelumnya.
Salah satu poin pembahasannya yakni pembenahan sejumlah sektor untuk meningkatkan PAD.
“Pembahasan ini merupakan bagian dari tahapan penyusunan regulasi daerah untuk memastikan kebijakan pajak dan retribusi,” ungkapnya.
Ini Sejumlah Poin Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah di Pati
Dalam perumusan perubahan Perda ini, Danu menyatakan tetap berpedoman pada aturan pemerintah pusat.
“Fokus utama perubahan harus menyesuaikan dengan ketentuan yang lebih tinggi atas hasil evaluasi dari pemerintah pusat. Sehingga nantinya diperoleh kepastian hukum bagi wajib pajak,” imbuhnya.
Adapun sejumlah sektor yang dilirik antara lain makanan dan minuman, penambahan indeks PBG, denda bagi pelanggar SPTPD, pencabutan Perda Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, dan penyesuaian tarif retribusi jasa.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network
Editor: Sekar































