PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan bersama DPRD Kabupaten Pekalongan resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya dalam Rapat Paripurna DPRD, Rabu, 13 Mei 2026.
Pengesahan diawali dengan laporan hasil rapat gabungan Komisi B dan C DPRD yang menyatakan persetujuan terhadap raperda tersebut. Selanjutnya dilakukan penandatanganan bersama oleh Plt. Bupati Pekalongan Sukirman dan para Wakil Ketua DPRD, yakni Sumar Rosul, Ruben Prabu Faza, dan Ridhowi.
Plt. Bupati Pekalongan Sukirman menyampaikan, penetapan peraturan daerah ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat perlindungan terhadap warisan sejarah di Kabupaten Pekalongan. Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut akan menjadi dasar hukum dalam menjaga dan mengelola berbagai objek cagar budaya, baik yang telah terdata maupun yang baru ditemukan.
“Poin pentingnya adalah kita melindungi cagar budaya yang sudah ada, termasuk yang baru saja ditemukan. Nantinya akan dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelestarian cagar budaya tidak hanya berorientasi pada perlindungan nilai sejarah, tetapi juga berpotensi menjadi pengungkit sektor pariwisata daerah yang berdampak pada perekonomian masyarakat.
“Kalau dikelola dengan baik tentu bisa menjadi daya tarik wisata, sehingga multiplier effect-nya luas untuk masyarakat,” katanya.
Dalam implementasinya, pemerintah daerah akan membentuk tim khusus untuk melakukan penelusuran dan inventarisasi aset cagar budaya di lapangan, termasuk menindaklanjuti informasi terkait benda bersejarah yang hilang atau berpindah tangan.
“Makanya munculnya Perda ini untuk melindungi ke sana. Nanti akan dibentuk tim khusus yang akan menelusuri temuan-temuan di lapangan, termasuk yang terindikasi hilang,” jelasnya.
Sukirman menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran hukum terkait hilangnya benda cagar budaya, pihaknya tidak akan ragu untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
“Kalau memang ada pelanggaran tentu akan diproses secara hukum. Yang penting barangnya bisa kembali,” tegasnya.
Tim tersebut nantinya akan melibatkan berbagai unsur, mulai dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebagai leading sector, tim ahli cagar budaya, hingga akademisi dari perguruan tinggi.
Sementara itu, terkait belum tersedianya museum daerah, Sukirman menyebut hal tersebut masih menjadi rencana jangka panjang. Untuk sementara, benda-benda bersejarah yang ditemukan masih disimpan di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, termasuk temuan terbaru dari Kecamatan Doro.
Selain itu, ia mengakui data inventaris cagar budaya di Kabupaten Pekalongan masih terbatas dan perlu diperbarui secara menyeluruh.
“Yang tidak kalah penting adalah data harus kita update ulang,” pungkasnya.
Jurnalis: Fahri Akbar
Editor: Rosyid































