SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menanggapi sebagian pemerintah daerah (Pemda) yang masih kesulitan membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Isu ini mencuat seiring polemik pembatasan belanja pegawai daerah maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Selain itu ketergantungan pada Dana Transfer Pusat juga menjadi salah satu alasan, yakni ketika dana perimbangan atau Transfer ke Daerah (TKD) mengalami penyesuaian, daerah kesulitan mencari sumber pendanaan alternatif.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno mengatakan pada Pemda di 35 Kabupaten kota mengalami hal serupa. Ia menyebut anggaran untuk menggaji PPPK yang sepenuhnya ditanggung oleh APBD membuat pemerintah daerah harus melakukan berbagai penyesuaian anggaran.
“Sebenarnya kalau di Jateng sendiri kalau dibilang (anggaran) mepet ya teman-teman di kabupaten/kota mepet,” ujar Sumarno saat di temui di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kamis, 25 Juni 2026.
Dari minimnya anggaran yang dimiliki oleh pemerintah daerah di wilayahnya, Pemrov Jateng sampai saat ini belum mendapatkan informasi lebih lanjut kabupaten/kota yang mengalami kendalan dalam pembayaran gaji PPPK.
“Tapi yang istilahnya sampai tidak bisa bayar kayaknya kita belum dapat informasi dari teman-teman. (Tapi semua terbayarkan) Sampai saat ini masih aman,” ungkapnya.
Pihaknya tidak memungkiri disemua kabupaten/kota mengeluhkan krisis fiskal daerah terkait pembayaran gaji PPPK. Apalagi, kata Sumarno, pengangkatan PPPK tahun lalu mengalami peningkatan sehingga tidak sebanding dengan pemangkasan TKD.
“Kalau masalah ngeluh kapasitas fiskal ya semuanya ngeluh. (Semua 35 kabupaten/kota mengeluh?) Iya karena memang realitanya dana TKD banyak yang dikurangi dan juga tentu saja kemarin kebutuhan formasi PPPK juga bertambah,”sebutnya.
Untuk menyiasati hal tersebut, pemerintah daerah diimbau untuk mengoptimalkan pendapatan dari pajak dan Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
“Seperti yang sering kita sampaikan, sebetulnya potensi pendapatan kita dari sektor pajak itu kan yang masih perlu dikejar itukan masalah kepatuhan dari teman-teman terkait kepatuhan pembayaran kendaraan bermotor. Kalau potensi pendapatan baru memang, pemda itukan kita selalu bicara tentang potensi pendapatan yang sudah ada di undang-undang HKPD jenisnya apa saja,”jelasnya.
Saat ditanya upaya Pemprov Jateng dalam menghadapi rencana pemangkasan TKD pada tahun 2027, Sumarno mengatakan sampai saat ini belum mendapatkan informasi resmi. Namun, ia berharap kepada pemerintah pusat agar dana transfer dilakukan penambahan.
“Kita belum dapat informasi ya karena sebetulnya kalau alokasi-alokasi TKD kan keluar sekitar bulan Agustus. Ya kalau harapanya ditambah ya. Kalau ada kapasitas fiskal lebih kan tentu saja kita lebih ekseleratif untuk membangun Jawa Tengah,” imbuhnya.
Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Tengah Dwianto Priyonugroho mengatakan pembayaran PPPK khusus di lingkungan Provinsi Jateng dipastikan sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Sementara untuk gaji PPPK di kabupaten/kota, pihaknya masih belum bisa memastikan.
“Untuk pembayaran PPPK di lingkungan Pemprov sudah teranggarkan dan telah terbayar sesuai bulan serta sesuai regulasi. Sementara Pemprov Jateng posisi belanja pegawai 26 persen. Kalau untuk kabupaten/kota kita pastikan ulang ya,” jelasnya.
Jurnalis: Rizky Syahrul
Editor: Ulfa





























