SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pihak keluarga melaporkan kejanggalan kematian Sutrimo, kepala rumah tangga (karumga) mantan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah kepada kepolisian
Atas laporan tersebut, kepolisian pun berencana melakukan pembongkaran kembali makam atau ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo yang meninggal pada akhir Juli lalu.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto mengungkapkan ekshumasi rencana akan dilakukan Polda Metro Jaya (PMJ) dan dijadwalkan pada Rabu, 12 Agustus 2026 di makam Sutrimo, Banyumas, Jawa Tengah (Jateng).
Sementara Polda Jateng bersama Polresta Banyumas akan meningkatkan pengamanan di makam Sutrimo untuk memastikan kondisi makam dan jenazah tetap terjaga selama proses ekshumasi berlangsung.
“Untuk ekshumasi kita masih menunggu kabar dari Polda Metro Jaya. Untuk sementara ini karena ini (makam Sutrimo) adalah bukti penting yang bisa mengetahui kejelasan dari peristiwa tersebut, maka tentu saja Polresta Banyumas akan intensif untuk menjaga makam,” ujar Yuliyanto, Selasa, 11 Agustus 2026.
Menurutnya, proses ekshumasi nantinya akan melibatkan personel dari Polda Jateng, Polresta Banyumas, dan Polda Metro Jaya dan dokter ahli.
“Dokter ahli yang sudah terbiasa dan mempunyai kompetensi untuk melaksanakan ekshumasi. Tentu saja hasil dari ekshumasi ini nanti akan diuji kembali di laboratorium yang kompeten. Untuk timnya, tentu saja tim dari Polda Jawa Tengah dan juga dari Polresta Banyumas dan dari Polda Metro Jaya,” katanya.
Pihaknya menjelaskan perkara ini sebelumnya ditangani oleh Polresta Banyumas. Namun dari keluarga Sutrimo kini menyerahkan sepenuhnya laporan tersebut kepada Polda Metro Jaya.
Meskipun demikian, untuk memastikan ekshumasi bisa berjalan dengan lancar Polda Jateng dan Polresta Banyumas tetap akan memberikan dukungan apabila dibutuhkan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.
“Tentu saja Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah tetap akan membantu. Ada informasi atau ada petunjuk, tentu nanti akan kita sampaikan kepada penyidik Polda Metro,” tuturnya.
Saat ditanya mengenai upaya ruang perlindungan bagi keluarga dan saksi yang merasa keselamatannya terancam, pihaknya menyarankan agar mereka mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Untuk keluarga korban atau saksi-saksi yang sudah diajukan, tentu saja nanti dari penyidik atau dari yang bersangkutan sendiri, kalau merasa dalam kondisi terancam jiwanya akibat tekanan atau akibat mungkin ancaman, maka bisa saja mengajukan ke LPSK,” katanya.
Yuliyanto menyebut, keluarga merasa belum memperoleh penjelasan yang utuh dari pihak yang mengantarkan jenazah Sutrimo hingga ke rumah.
Kecurigaan keluarga semakin menguat setelah sejumlah informasi mengenai kematian Sutrimo beredar di media sosial beberapa hari setelah kejadian. Situasi tersebut membuat keluarga memilih menempuh jalur hukum untuk mengungkap fakta di balik kematian Sutrimo.
Yuliyanto menegaskan, proses penyelidikan dan penyidikan diperlukan untuk mengurai penyebab kematian Sutrimo secara terang. Menurutnya, penanganan perkara tidak boleh semata-mata dikaitkan dengan latar belakang pekerjaan Sutrimo sebagai kepala rumah tangga (karumga) mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, tapi harus berfokus pada fakta dan bukti terkait kematiannya.
“Terlepas dari dia bekerja di mana (kepala rumah tangga), ini adalah peristiwa nyawa yang hilang dan pihak keluarga meragukan kenapa yang bersangkutan meninggal. Maka jalan yang bisa ditempuh adalah untuk bisa mengetahui kenapa itu bisa meninggal. Tentu saja melalui proses penyelidikan dan penyidikan,” tandas Yuliyanto.
Jurnalis: Rizky Syahrul
Editor: Sekar

































