REMBANG, Lingkarjateng.id – Manajemen PT Parkland World Indonesia (PWI) angkat suara menanggapi polemik parkir berbayar di lingkungan perusahaan.
Manager HRD PT PWI Rembang, Ali Mustofa, meluruskan informasi kebijakan parkir berbayar yang beredar di karyawan pabrik manufaktur sepatu tersebut. Menurutnya, isu yang beredar sudah melenceng dari substansi kebijakan perusahaan.
Ali menjelaskan bahwa perusahaan telah menyediakan fasilitas parkir yang memadai dengan kapasitas sekitar 6.500 kendaraan bermotor. Karena itu, menurutnya, tidak ada kebijakan parkir berbayar di dalam area perusahaan.
“Sebenarnya PT PWI sudah menyediakan fasilitas parkir yang layak dan memadai sekitar 6.500 kendaraan bermotor. Terkait isu parkir berbayar, itu tidak ada sama sekali. Di lingkungan perusahaan tidak ada parkir berbayar,” tegas Ali dalam audiensi pada Jumat, 26 Juni 2026.
Menurutnya, kebijakan perusahaan yang akan diterapkan adalah implementasi aturan keselamatan berkendara bagi seluruh karyawan yang menggunakan fasilitas parkir perusahaan.
Kebijakan tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan sekaligus komitmen perusahaan kepada pemerintah dan buyer.
Karyawan PT PWI Rembang Keberatan Rencana Parkir Berbayar di Perusahaan
Dalam aturan tersebut, setiap kendaraan yang masuk area perusahaan wajib memenuhi persyaratan, di antaranya kendaraan dalam kondisi standar, tidak menggunakan knalpot brong, pengendara memiliki SIM, memakai helm berstandar SNI, serta membawa STNK yang sah.
Ali mengatakan, kebijakan itu bukan aturan baru. Menurutnya, komitmen keselamatan berkendara telah disepakati bersama seluruh serikat pekerja sejak tahun 2023 melalui forum bersama antara manajemen dan serikat pekerja.
“Ini sebenarnya implementasi dari aturan negara yang diterapkan di lingkungan perusahaan. Komitmen keselamatan berkendara ini sudah ada sejak 2023 dan saat itu sudah disepakati bersama seluruh serikat pekerja,” terangnya.
Bagi karyawan yang kendaraannya belum memenuhi persyaratan tersebut, perusahaan tetap memberikan kesempatan bekerja. Mereka hanya diminta memarkirkan kendaraan di luar area parkir perusahaan.
“Karyawan tetap mempunyai hak untuk bekerja. Manajemen hanya mengatur ketertiban dan keselamatan sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya.
Ali juga membantah berbagai spekulasi yang mengaitkan kebijakan tersebut dengan persoalan lain, seperti perizinan maupun dokumen lingkungan perusahaan. Menurutnya, isu tersebut tidak berdasar.
“Tidak ada kaitannya dengan persoalan AMDAL atau isu-isu lain yang berkembang. Itu tidak benar sama sekali. Ini murni kebijakan keselamatan berkendara di area perusahaan,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Ali juga menyebut tidak tahu menahu adanya tuntutan dari serikat pekerja. Hingga kini perusahaan juga belum menerima undangan mediasi dari Dinperinaker.
“Kami belum pernah menerima tembusan mengenai apa yang menjadi tuntutan teman-teman serikat. Sampai sekarang juga belum ada surat dari Dinperinaker untuk audiensi. Padahal kalau ada persoalan hubungan industrial, sebenarnya bisa diselesaikan melalui mekanisme internal perusahaan,” ujarnya.
PWI memastikan akan tetap menjalankan seluruh kebijakan perusahaan dengan berpedoman pada peraturan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, sekaligus menjaga keselamatan seluruh karyawan di lingkungan kerja.
“Intinya perusahaan akan selalu berkomitmen taat pada seluruh aturan yang dikeluarkan pemerintah, baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat,” pungkasnya.
Sementara Bupati Rembang Harno mengatakan untuk mencari solusi yang dapat diterima semua pihak, Pemkab Rembang berencana mempertemukan kembali perwakilan pekerja dengan manajemen perusahaan dalam forum mediasi yang difasilitasi pemerintah daerah dalam waktu dekat.
“Jadi belum menemukan titik temu. Karena itu akan ada pertemuan lanjutan antara pihak manajemen, perwakilan karyawan dari SPN dan SPSI, serta pemerintah daerah. Kalau tidak Senin, ya Selasa (30 Juni 2026), akan kami pertemukan bersama-sama di sini (Rumah Dinas Bupati),” tandasnya.
Jurnalis: Vicky Rio
Editor: Ulfa





























