PATI, Lingkarjateng.id – DPRD Pati menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat Plt Bupati Pati terhadap Rancangan Perda tentang Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Kamis, 7 Mei 2026.
Rapat yang berlangsung di ruang sidang paripurna ini dipimpin Wakil Ketua II Bambang Susilo.
Bambang menyampaikan perubahan Perda dengan maksud untuk meningkatkan pendapatan daerah.
“Perubahan regulasi ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan, serta mendorong optimalisasi pendapat darah secara adil, transparan, dan akuntabel,” ungkapnya.
Secara umum Perda ini mencakup beberapa poin, meliputi penyesuaian batas peredaran usaha makanan minuman, penambahan indeks lokalitas, pencabutan retribusi menara telekomunikasi, hingga penyesuaian tarif retribusi jasa dan usaha.
Plt Bupati Risma Ardhi Chandra optimis perubahan Perda ini dapat meningkatkan investasi di Kabupaten Pati.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network
Editor: Sekar






























