BATANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten Batang menyiapkan regulasi perekrutan perangkat desa untuk mencegah konflik kepentingan di tingkat desa.
Bupati Batang, Faiz Kurniawan, mengatakan pemerintah mematangkan payung hukum perekrutan perangkat desa, salah satunya dengan menjajaki kerja sama lembaga independen.
“Ya, kita sedang menyiapkan regulasi-regulasinya. Regulasinya sedang disiapkan dan kita berharap secepatnya karena memang ada kebutuhan yang cukup tinggi dan sudah lama kosong,” katanya, Jumat, 25 September 2026.
Sembari menyiapkan regulasi, Pemkab Batang juga akan mengawasi potensi kecurangan dan praktik suap dalam seleksi perangkat desa.
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), pemerintah daerah hanya bertugas memberikan rekomendasi perekrutan.
Namun, berdasarkan hasil koordinasi dengan para kepala desa, disepakati agar pelaksanaan seleksi dilakukan oleh pemerintah daerah.
“Hasil rapat kepala desa, mayoritas mengharapkan itu diselenggarakan di tingkatan pemerintahan daerah supaya menghindari konflik kepentingan, kemudian menghindari juga apa namanya, konflik di masyarakat, terus kemudian ya potensi-potensi itu,” terangnya.
Pemkab Batang juga akan menerapkan sistem tes berbantuan komputer (Computer Assisted Test/CAT) dengan porsi penilaian yang dominan.
Menurutnya, Pemkab Batang berkomitmen menutup celah adanya “titipan” pejabat maupun rekayasa nilai dalam pelaksanaan ujian tersebut.
“Saya berupaya dan akan memaksimalkan supaya nanti di situ tidak ada titip-titipan dan lain sebagainya. Oleh karena itu, saya membuka kepada masyarakat silakan nanti berpartisipasi,” ungkapnya.
Kabupaten Batang memiliki 239 desa dan sembilan kelurahan yang tersebar di 15 kecamatan.
Selain mempersiapkan regulasi pengisian perangkat desa, Pemkab Batang juga tengah mematangkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak yang direncanakan berlangsung pada September 2027 dan diikuti 204 desa.
Pemkab Batang bersama DPRD setempat tengah menyiapkan perubahan peraturan daerah mengenai Pilkades. Penyesuaian regulasi itu antara lain berkaitan dengan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan mekanisme calon tunggal.
Pemkab merencanakan Pilkades dalam satu gelombang untuk mempermudah pengamanan, pemantauan, dan persiapan serta mengurangi potensi gangguan dari pihak luar. Desa yang masa jabatan kepala desanya belum berakhir pada periode tersebut akan mengikuti gelombang berikutnya.
Editor: Ulfa































