PATI, Lingkarjateng.id – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menggelar aksi demonstrasi di depan Polresta Pati pada Rabu, 13 Mei 2026. Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan tujuh tuntutan yang berkaitan dengan penegakan hukum dan sejumlah persoalan di Kabupaten Pati.
Salah satu tuntutan yang disuarakan massa yakni meminta aparat penegak hukum mengembalikan lahan milik Desa Tambahmulyo yang mereka duga telah beralih menjadi aset Polri. Dalam orasinya, massa juga menyinggung nama Bupati Pati Nonaktif Sudewo, serta Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi.
Selain itu, massa mendesak kepolisian segera menangkap pelaku utama kasus pembunuhan di Tongtek Talun dan kasus pembunuhan di Wotan, Sukolilo.
Koordinator aksi, Teguh Istiyanto, dalam orasinya juga mempertanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan upaya pembakaran rumah miliknya pada Oktober 2025 yang hingga kini dinilai belum memiliki kepastian hukum.
“Banyak kasus di Pati ini yang tidak jelas kepastian hukumnya. Termasuk dalam penanganan kasus di Ponpes Tlogosari-Tlogowungu. Kenapa kemarin sudah jadi tersangka tapi tidak langsung ditangkap, malah bilang kalau tersangka kooperatif. Maksudnya apa?” teriaknya dari truk komando.
Sejumlah keluarga korban dari kasus Tongtek Talun Kayen maupun kasus pembunuhan di Wotan Sukolilo turut hadir dalam aksi tersebut. Mereka mempertanyakan proses penanganan perkara yang menurut mereka janggal.
Dalam aksi itu, AMPB menegaskan menolak upaya negosiasi. Mereka meminta Kapolresta Pati hadir langsung menemui peserta aksi dan menyampaikan komitmennya terkait penegakan hukum atas sejumlah kasus kriminal di Kabupaten Pati.
Sementara itu, Plt. Wakapolresta Pati, Kompol Anwar, yang menemui pengunjuk rasa mengatakan pihak kepolisian telah memberikan ruang bagi massa untuk menyampaikan aspirasi.
“Mereka sudah menyampaikan aspirasi, dan kami juga sudah menerima seluruh aspirasi tersebut. Namun saat kami hendak naik ke panggung, ternyata tidak diperbolehkan,” sesalnya.
Ia menambahkan, persoalan penegakan hukum seharusnya dibahas melalui audiensi atau mediasi, bukan disampaikan secara terbuka dalam orasi. Menurutnya, hal itu berkaitan dengan perlindungan identitas pihak-pihak yang terlibat dalam proses hukum.
“Karena ini menyangkut proses penegakan hukum, ada nama korban, saksi, maupun pihak yang masih berstatus terduga. Kami juga harus menjaga kerahasiaannya,” tambahnya.
Massa akhirnya mulai membubarkan diri pada pukul 17.15 WIB. Sekalipun ada aksi, namun arus lalu lintas tetap berjalan lancar. Massa hanya menggunakan satu lajur jalan, sementara lajur satunya tetap dibuka untuk pengguna jalan umum.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network































