REMBANG, Lingkarjateng.id – Polemik seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang kembali memanas. Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang, Fahrudin resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan akses akun dalam proses administrasi JPTP ke Polda Jawa Tengah.
Laporan tersebut kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Siber Polda Jateng dan masih dalam tahap penyelidikan.
Fahrudin menegaskan, langkah hukum yang ditempuh bukan untuk mempidanakan staf di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), melainkan untuk memastikan ada atau tidak dugaan ilegal akses dalam proses persetujuan administrasi.
“Ketika ini ada indikasi pidana dalam arti melanggar Undang-Undang ITE maupun KUHP, saya tetap konsisten untuk membuktikan bahwa saya itu tidak bersalah,” ujarnya, Jumat, 8 Mei 2026.
Menurutnya, apabila persoalan tersebut tidak dilaporkan justru berpotensi dianggap membiarkan adanya dugaan pelanggaran.
“Kalau itu nanti tidak saya buktikan ketika ada persoalan, saya bisa dikatakan membiarkan. Dalam hal ini saya malah justru bisa dipidana terkait pasal berikutnya,” katanya.
Ia menjelaskan, mekanisme pengajuan administrasi JPTP seharusnya dilakukan secara berjenjang. Setelah BKD melakukan approve awal, akses persetujuan semestinya dikembalikan kepada dirinya selaku Sekda untuk diteruskan kepada Bupati sebelum dikirim ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“BKD itu hanya meng-approve, mestinya langsung diberikan kepada saya, kemudian saya approve ke Pak Bupati, lalu Pak Bupati approve baru ke BKN. Nah tahapan itu yang tidak dilakukan,” tegasnya.
Fahrudin mengaku telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi awal atas laporan yang dilayangkannya ke Polda Jateng.
“Baru kemarin saya melapor dan hari ini dipanggil untuk diklarifikasi dalam rangka penyelidikan,” imbuhnya.
BKD Rembang Tidak Mengetahui Soal Laporan yang Dilayangkan
Sementara itu, Kepala Bidang Mutasi BKD Rembang, Khotib, membantah adanya penggunaan akun milik Sekda dalam proses pengiriman administrasi tersebut.
“Yang jelas penggunaan pengiriman itu menggunakan admin BKD, jadi tidak menggunakan akun yang lain,” ujarnya.
Khotib mengaku belum memahami secara detail persoalan yang dipermasalahkan hingga masuk ranah hukum.
“Saya kurang paham hal itu dimaknai seperti apa,” katanya.
Ia juga menyatakan siap mengikuti proses hukum apabila nantinya dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum.
“Kalau ada panggilan ya kita datang,” ucapnya.
Menurut Khotib, seluruh ASN memiliki akun MyASN masing-masing. Namun khusus pejabat tertentu seperti Sekda, terdapat menu tambahan sebagai pejabat berwenang.
“Semua ASN punya akun. Tapi khusus Pak Sekda ada menu pejabat berwenang, jadi isinya berbeda dengan akun ASN biasa,” jelasnya.
Sementara dari pihak legislatif, anggota DPRD Rembang Puji Santoso saat dikonfirmasi mengatakan bahwa Sekda Fahrudin urung dimintai keterangan oleh pihak kepolisian lantaran menghadiri rapat dewan.
“Hari ini seharusnya sekda sudah dimintai keterangan oleh kepolisian, tetapi karena ada rapat, maka sekda akan datang minggu depan,” katanya melalui pesan WhatsApp, Jumat, 8 Mei 2026.
Jurnalis: Vicky Rio
Editor: Sekar
































