KAB.SEMARANG, Lingkarjateng.id – Polisi mengungkap motif di balik perampokan yang menewaskan Chandra Waskito (25), pemilik Royal Phone di Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Dua tersangka disebut nekat melakukan aksi tersebut karena faktor ekonomi.
Kapolres Semarang AKBP Heru Dwi Purnomo mengatakan, aksi dilakukan secara bersama-sama oleh dua tersangka, yakni TI (25), warga Desa Kebondowo, Kecamatan Banyubiru, dan DPP (20), warga Pojoksari, Kecamatan Ambarawa.
“Penyebab dari tindakan pidana pencurian dengan kekerasan ini karena faktor ekonomi, yang dilakukan secara bersama-sama atau bersekutu oleh pelakunya,” katanya, Sabtu, 8 Agustus 2026.
Peristiwa tersebut terjadi Kamis, 6 Agustus 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di Royal Phone, Jalan Pemuda Nomor 173, Pojoksari, Ambarawa. Jenazah korban kemudian ditemukan di dalam mobil miliknya di wilayah Gubug, Kabupaten Grobogan.
Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Dari kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya mobil Honda Jazz milik korban dan 53 unit handphone yang ditemukan di dalam kendaraan tersebut.
“Untuk barang bukti yang berhasil kami amankan ada beberapa, yaitu diantaranya satu unit kendaraan roda empat Honda Jazz yang merupakan milik korban, lalu 53 unit handphone yang ditemukan di dalam mobil Honda Jazz yang ada di Gubug, Kabupaten Grobogan,” sebutnya.
Selain itu, polisi menyita 68 dus handphone, sepeda motor Honda Beat, brass knuckles atau keling, keranjang plastik yang digunakan membawa handphone, serta sejumlah barang lainnya.
“Kami termasuknya juga mengamankan satu buah jiregen pembersih lantai yang digunakan pelaku untuk membersihkan jejak bercak darah korban di dalam konter Royal Phone, kami amankan juga dua buah plat nomor, dan handphone milik tersangka DPP, lalu uang tunai hasil penjualan handphone sebesar Rp7.950.000 dan Rp2 juta,” bebernya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 479 Ayat 2 huruf A dan/atau huruf B KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian. Polisi juga menerapkan Pasal 458 Ayat 3 KUHP tentang pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului tindak pidana lain.
“Lalu yang kedua kami sangkakan Pasal Pembunuhan diikuti disertai atau didahului dengan pidana lainnya sebagaimana di maksud dalam Pasal 458 Ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun,” kata Kapolres Semarang.
Polisi Bantah Dugaan Keterkiatan Pacar Tersangka
Polisi juga membantah informasi yang beredar di media sosial mengenai keterlibatan perempuan yang disebut sebagai pacar satu tersangka.
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, perempuan tersebut tidak memiliki kaitan dengan kasus tewasnya Chandra.
“Jadi untuk informasi yang beredar di masyarakat maupun medsos, mengenai keterlibatan salah seorang perempuan teman dekat salah satu tersangka dalam kasus ini tidak betul, perempuan itu tidak ada hubungannya sama sekali maupun tidak berkaitan dengan tindak pidana yang menewaskan pemilik Royal Phone sampai saat ini,” terangnya.
Polisi juga mengungkap salah satu tersangka ternyata mengenal korban. Keduanya diketahui sama-sama menjalankan usaha.
“Betul, salah satu tersangka itu kenal dengan korban Chandra Waskito ini karena berada dalam situasi bidang yang sama, yakni keduanya sama-sama jualan atau wirausahawan, jadi salah satu tersangka itu jualan makanan dan korban pernah beli, pun sebalikny,” ungkapnya.
Terkait informasi tersangka DPP sempat berada di lokasi saat olah TKP, polisi masih melakukan pendalaman.
“Kami sampai saat ini masih memastikannya, karena memang ada isu juga salah satu tersangka ada di dalam salah satu foto. Tapi kalau kami melaksanakan pendalaman sekilas itu memang dia berusaha memastikan bahwa memang tindakan-tindakan dia itu aman,” jelasnya.
“Biasanya masih ada rasa takut ketika mereka itu sebelum tertangkap, tapi setelah dia melihat ada olah TKP mungkin merasa sudah oh CCTV-nya enggak ketemu kan, dan segala macam mungkin dia merasa aman. Tapi Insyaallah tidak ada tindak pidana yang sempurna, pasti akan ada celah bagi kami kepolisian untuk dapat menemukan tindak pidana yang terjadi,” kata AKP Bodia kembali.
Polisi Pastikan Hanya 2 Pelaku
Dari pemeriksaan intensif, polisi memastikan sejauh ini hanya TI dan DPP yang terlibat. Meski sempat muncul satu nama lain dalam interogasi awal, penyidik tidak menemukan keterlibatan pelaku tambahan.
“Hanya mereka berdua saja sampai saat ini. Meski demikian, terkait isu-isu yang berkembang di masyarakat ini tetap kami laksanakan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut terkait isu-isu tersebut,” bebernya.
Polisi juga memastikan tidak ada motif dendam maupun utang piutang dalam kasus tersebut. Aksi bermula ketika DPP mengajak TI mencuri dan melontarkan pertanyaan soal uang.
Terkait dugaan aksi yang telah direncanakan, polisi masih melakukan pendalaman.
“Kalau berencana ini masih kami dalami lagi, karena mereka itu kan kalau dari keterangan di pemeriksaan, mereka membawa sejumlah brass knuckles dan martil untuk persiapan kalau terjadi perlawanan dari korban. Jadi kalau untuk rencana membunuh tidak kami temukan, tapi kalau rencana pencuriannya jelas,” imbuhnya.
Jurnalis: Hesty Imaniar
Editor: Sekar































