PATI, Lingkarjateng.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati menetapkan Kepala Desa (Kades) Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu berinisial AR sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dilakukan sejak tahun 2022-2024.
Dikonfirmasi pada Jumat 24 April 2026, Kasi Intel Kejari Pati Rendra Pardede mengungkapkan, AR merugikan negara sebesar Rp805 juta.
Masing-masing dana yang AR ambil berasal dari sejumlah pendapatan desa mulai dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Desa (PAD), hingga Bantuan Keuangan (Bankeu).
“Kamis tanggal 23 April 2026, kami telah menerima uang hasil korupsi yang kami tangani di Desa Tlogosari. Untuk besaran uangnya Rp500 juta, namun sebelumnya kami menerima uang sebesar Rp166 juta sehingga total kerugian uang desa sebesar Rp139 juta berdasarkan hasil audit dari inspektorat. Total kerugian negara Rp805 juta,” kata Rendra.
Kades Tlogosari Kembalikan Uang Korupsi Rp500 Juta, Kejari Pati: Proses Hukum Lanjut
Saat ini pihaknya sudah menerima pengembalian uang negara dari AR sebesar Rp666 juta. Kendati demikian, hal tersebut tidak menghentikan proses hukum AR.
Meskipun sudah menetapkan AR sebagai tersangka, nantinya perkara ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pati. AR dijerat dengan kejahatan Tipikor dengan ancaman hukuman 20 tahun.
“Kemungkinan Minggu depan kita panggil, terkait perkembangan kita periksa sebagai tersangka. Ancaman hukuman 20 tahun Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi,” tandasnya.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network
Editor: Sekar

































