SALATIGA, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga terus memperkuat strategi pemberantasan peredaran rokok ilegal dengan menggandeng Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dan organisasi kemasyarakatan (ormas) sebagai mitra edukasi masyarakat.
Langkah tersebut dilakukan untuk memperluas jangkauan informasi sekaligus meningkatkan kesadaran publik terhadap bahaya rokok ilegal.
Wali Kota Salatiga Robby Hernawan mengatakan, peredaran rokok ilegal tidak bisa diberantas hanya melalui penindakan aparat, dibutuhkan keterlibatan aktif masyarakat agar informasi mengenai ciri-ciri dan dampak rokok ilegal dapat menjangkau seluruh lapisan warga.
“Kami mengajak seluruh organisasi kemasyarakatan untuk turut menyebarluaskan informasi terkait gerakan gempur rokok ilegal kepada masyarakat. Partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci dalam menekan peredaran rokok ilegal,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu, 13 Juni 2026.
Ia menjelaskan, keberadaan ormas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat menjadi kekuatan penting dalam mendukung program pemerintah. Melalui edukasi yang berkelanjutan, masyarakat diharapkan semakin memahami dampak negatif rokok ilegal terhadap penerimaan negara dan pembangunan daerah.
Selain melibatkan ormas, Pemkot Salatiga juga mengoptimalkan peran Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) sebagai saluran komunikasi publik yang efektif. KIM dinilai mampu menyampaikan informasi secara lebih dekat dan mudah dipahami masyarakat melalui berbagai platform komunikasi yang dimiliki.
Jurnalis: Angga Rosa
Editor: Sekar






























