SALATIGA, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga kembali menyalurkan bantuan langsung tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) Tahap II Tahun 2026 kepada para pekerja industri hasil tembakau. Sebanyak 393 buruh pabrik rokok PT Agric Amarga Jaya menerima bantuan sebesar Rp 600 ribu per orang.
BLT diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Salatiga Robby Hernawan di pabrik tersebut, Senin, 27 Juli 2026.
Penyaluran BLT DBHCHT ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Salatiga dalam memperkuat jaring pengaman sosial sekaligus menjaga daya beli para pekerja sektor padat karya yang berkontribusi terhadap perekonomian daerah.
Wali Kota Salatiga Robby Hernawan mengatakan, bantuan tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada para pekerja industri hasil tembakau yang selama ini menjadi bagian penting dalam pergerakan ekonomi masyarakat.
“BLT DBHCHT merupakan wujud kepedulian pemerintah dalam membantu meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja di sektor pertembakauan,” katanya.
Pada tahun 2026, Pemkot Salatiga mengalokasikan anggaran DBHCHT sebesar Rp 300 juta untuk program perlindungan sosial.
Pada tahap kedua ini, bantuan diberikan kepada 393 buruh pabrik rokok ber-KTP Kota Salatiga yang bekerja di PT Agric Amarga Jaya. Masing-masing penerima mendapatkan bantuan Rp 600 ribu untuk alokasi dua bulan. Dana tersebut disalurkan secara bertahap melalui rekening tabungan penerima.
Menurut Robby, pemerintah berkomitmen memastikan penyaluran bantuan berjalan tepat sasaran, tepat waktu, transparan, dan akuntabel. Selain membantu meringankan beban ekonomi pekerja, bantuan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan dan daya beli masyarakat.
“Program ini juga menjadi bentuk sinergi antara pemerintah daerah, pelaku industri, perbankan, dan masyarakat dalam mendukung keberhasilan program perlindungan sosial,” ujarnya.
Jurnalis: Angga Rosa
Editor: Sekar

































