KENDAL, Lingkarjateng.id – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kendal menanggapi banyaknya keluhan masyarakat terkait perubahan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dan dinilai tidak sesuai kondisi ekonomi yang sebenarnya.
Kepala Dinsos Kendal, Albertus Hendri Setyawan, menjelaskan perubahan desil tidak semata-mata disebabkan oleh pembaruan data oleh Dinsos. Data DTSEN merupakan hasil penggabungan dan pemutakhiran dari berbagai sumber.
Selain itu banyak pula masyarakat mengaitkan perubahan desil dengan sensus ekonomi. Padahal, sensus tersebut hingga kini belum seluruhnya selesai dan datanya belum dirilis.
“Pembaharuan data itu tidak hanya dari Dinsos yang datanya dari petugas desa. Ada data dari BKKBN, PLN dan sumber lainnya yang langsung ke BPS Pusat. Jadi kalau masyarakat mempertanyakan kenapa desilnya berubah, prosesnya memang tidak hanya dilakukan oleh Dinsos,” jelasnya, Rabu, 16 September 2026.
Hendri menegaskan bahwa perubahan desil juga dapat terjadi meskipun warga tidak melakukan pembaruan data secara langsung.
“Yang tidak melakukan pembaruan pun juga berpotensi desilnya naik. Misalnya sebelumnya desilnya tinggi, kemudian setelah dilakukan verifikasi skornya ternyata lebih rendah, maka desilnya bisa turun. Kalau ada yang turun, otomatis ada yang naik. Ini yang menyebabkan kenapa desil seseorang tiba-tiba naik padahal merasa tidak melakukan apa-apa,” ungkapnya.
Penentuan desil berkaitan dengan skor yang dihitung berdasarkan berbagai indikator kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Semakin rendah skor, maka semakin rendah pula kategori desilnya. Sebaliknya, semakin tinggi skor, maka semakin tinggi desil yang diperoleh.
Salah satu persoalan yang ditemukan adalah masih adanya data aset warga yang belum terisi secara lengkap. Kondisi tersebut dapat memengaruhi hasil penghitungan skor.
Dinsos Kendal telah menerima sejumlah warga yang datang untuk menyampaikan keberatan atau komplain terkait perubahan desil. Namun, Hendri menegaskan bahwa penetapan dan perubahan DTSEN merupakan kewenangan pemerintah pusat, khususnya Badan Pusat Statistik (BPS).
“Sudah ada beberapa warga yang datang ke Dinsos untuk komplain. Tetapi ini kewenangannya BPS. Kami di daerah lebih pada membantu menjelaskan dan menyampaikan kondisi yang ada melalui mekanisme pembaharuan data,” ujarnya.
Hendri menjelaskan bahwa pemerintah pusat secara bertahap akan menggunakan kategori desil sebagai salah satu dasar dalam menentukan penerima berbagai program bantuan sosial. Penerima bantuan sosial nantinya ditargetkan berasal dari kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan yang paling membutuhkan.
Untuk bantuan sosial PKH dan Sembako, prioritas diarahkan kepada masyarakat yang masuk desil 1-4.Sedangkan penerima Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK) ditetapkan untuk masyarakat yang masuk desil 1 hingga 5.
Menurutnya, tujuan akhirnya nanti dari Kementerian sosial akan mempersempit rentang desil secara bertahap dimana PKH untuk masyarakat yang berada pada desil 1, sementara bantuan sembako ditujukan bagi masyarakat desil 1 dan 2. Sedangkan penerima PBIJK ditetapkan untuk masyarakat yang masuk desil 1 hingga 4.
“Perubahan ini dilakukan secara bertahap. Agar bantuan tepat sasaran pemerintah juga terus melakukan pemutakhiran dan verifikasi,” pungkasnya. (Adv)
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Ulfa





























