KENDAL, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal meluncurkan Si Waris untuk mempermudah pengurusan Surat Keterangan Waris (SKW).
Si Waris merupakan petunjuk teknis pengurusan Surat Keterangan Waris yang dikemas secara praktis dan mudah diakses masyarakat. Melalui Si Waris, masyarakat dapat mengakses informasi persyaratan dokumen yang diperlukan untuk mengurus SKW sehingga tidak perlu bolak-balik ke kantor pemerintahan gara-gara dokumen tidak lengkap.
Plt Camat Kaliwungu, Pratikto Joko Wijayanto, mengatakan bahwa Si Waris dibuat untuk menjawab persoalan yang selama ini masih kerap dialami masyarakat dalam mengurus surat keterangan waris.
“Karena kadang warga yang mengurus surat waris itu masih bolak-balik karena ada persyaratan yang belum tercukupi. Sehingga harapannya melalui Si Waris ini dapat memudahkan warga dalam pengurusan surat keterangan waris,” ungkap Pratikto, Senin, 14 September 2026.
Menurutnya, Si Waris merupakan inovasi aksi perubahan yang digagas oleh Kepala Seksi Pelayanan Umum Kecamatan Kaliwungu, Umronah, dalam rangka mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP).
“Jadi Mbak Umronah ini mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Pengawasan (PKP). Kemudian membuat RAP dan diimplementasikan dalam bentuk Si Waris,” jelasnya.
Pratikto berharap keberadaan inovasi tersebut dapat memberikan dampak nyata terhadap pelayanan masyarakat, mengingat pengurusan surat keterangan waris di Kecamatan Kaliwungu cukup tinggi.
“Di Kaliwungu ini setiap bulannya ada sekitar 25 kepengurusan waris,” ujarnya.
Adapun dokumen yang dibutuhkan untuk pengurusan SKW, antara lain fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) almarhum atau pewaris, fotokopi akta kematian almarhum, surat pernyataan ahli waris yang ditandatangani di atas meterai oleh para ahli waris dan dua orang saksi, serta fotokopi KTP dua orang saksi yang mengetahui silsilah keluarga.
Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan Umum Kecamatan Kaliwungu, Umronah, menjelaskan Si Waris dibuat lantaran melihat kondisi di lapangan, ketika masih terdapat warga yang harus kembali ke rumah karena persyaratan pengurusan belum lengkap.
“Saya membuat petunjuk teknis yang saya wujudkan dalam infografis, video pelayanan, kemudian kami sajikan dalam bentuk scan barcode. Dan kita sudah sosialisasikan di desa-desa,,” terang Umronah.
Melalui barcode tersebut, warga cukup melakukan melakukan scan, dan dapat langsung mengakses petunjuk teknis pengurusan SKW, mulai dari persyaratan, format surat pernyataan ahli waris hingga video tata cara permohonan layanan surat keterangan waris.
“Jadi warga langsung bisa scan di desa dan langsung mendapatkan petunjuk teknisnya, termasuk syarat-syaratnya. Format dari surat pernyataan waris juga ada, video permohonan layanan surat keterangan waris juga tersedia,” jelasnya.
Ia berharap dengan adanya Si Waris, masyarakat dapat mempersiapkan seluruh dokumen terlebih dahulu sebelum datang ke kantor kecamatan Kaliwungu.
“Sehingga harapannya setelah mengakses Si Waris ini, warga yang datang ke Kecamatan Kaliwungu sudah membawa persyaratan dengan lengkap dan sesuai. Jadi tidak bolak-balik dan bisa menghemat biaya serta waktu,” pungkasnya. (Adv)
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Ulfa




























