KENDAL, Lingkarjateng.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kendal merespons cepat keluhan masyarakat terkait tumpukan sampah di tepi Jalan Raya Glagah Gemuh, tepatnya di wilayah Pengerdawung, Kecamatan Ringinarum, Sabtu 12 September 2026.
DLH menerjunkan tim kebersihan serya melibatkan pihak Kecamatan Ringinarum, pemerintah desa, masyarakat, serta ibu-ibu PKK.
Plt Kepala DLH Kendal, Alfebian Yulando, mengatakan informasi yang disampaikan masyarakat melalui media sosial menjadi salah satu sumber penting bagi pemerintah dalam mengetahui kondisi lingkungan yang membutuhkan penanganan.
“Begitu ada laporan, langsung kami tindak lanjuti. Kami mengirimkan 10 petugas kebersihan dan dua armada truk untuk bersama-sama melakukan pembersihan di lokasi,” ujarnya
Menurutnya, respons cepat tersebut sekligus untuk memastikan tumpukan sampah di sisi jalan segera teratasi dan kembali bersih sehingga tidak mengganggu aktivitas maupun mobilitas masyarakat yang melintas.
“Penanganan ini kami lakukan agar masyarakat yang beraktivitas maupun pengguna jalan yang melintas merasa lebih nyaman. Jalan yang bersih tentu juga memberikan lingkungan yang lebih baik,” jelasnya.
Menurutnya gerak cepat DLH merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai arahan Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari.
Ia menyebut, berdasarkan informasi yang diterima, sampah di lokasi tersebut diduga bukan berasal dari masyarakat sekitar. Tumpukan sampah disebut kerap muncul kembali karena adanya pihak yang sengaja membuang sampah dari luar wilayah.
“Informasinya sampah-sampah tersebut bukan berasal dari masyarakat sekitar. Diduga ada orang yang sengaja membuang sampah di lokasi itu. Kejadian seperti ini hampir setiap tiga bulan sekali muncul kembali,” ungkapnya.
Febi menegaskan untuk mencegah kejadian serupa terulang, DLH bersama Camat Ringinarum sepakat melakukan langkah pencegahan dengan memasang papan larangan membuang sampah sembarangan di lokasi tersebut.
“Kita memasang papan imbauan keras kepada masyarakat agar tidak menjadikan bahu jalan maupun lahan kosong sebagai tempat pembuangan sampah,” tegasnya.
Dalam papan imbauan tersebut memuat sanksi yang dapat dikenakan bagi pelanggar sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah di Kabupaten Kendal. Pelanggar terancam pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
“Kami bersama Pak Camat sepakat memasang rambu-rambu peringatan, termasuk mencantumkan ancaman hukumnya. Mudah-mudahan bisa memberikan efek jera bagi pelaku yang tidak bertanggung jawab,” lanjut Febi.
Ia juga mengapresiasi keterlibatan masyarakat dan para pegiat media sosial yang telah membantu menyampaikan laporan terkait kondisi lingkungan kepada pemerintah.
Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat sangat penting untuk menjaga kebersihan ruang publik. Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri tanpa adanya kepedulian dan partisipasi masyarakat.
“Saya memberikan apresiasi dan terima kasih kepada teman-teman pegiat media sosial yang sudah memfasilitasi laporan dari masyarakat. Ini bentuk kepedulian bersama terhadap lingkungan,” katanya.
Febi juga mengajak masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan serta segera melaporkan apabila menemukan adanya tumpukan sampah atau kondisi lingkungan yang membutuhkan penanganan.
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Ulfa



























