KENDAL, Lingkarjateng.id – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kendal memfasilitasi rujukan layanan rehabilitasi sosial ke berbagai panti sosial milik Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
Layanan rujukan unyuk memperkuat layanan rehabilitasi sosial bagi warga rentan mengalami ketelantaran dan membutuhkan penanganan lebih lanjut.
Kepala Dinas Sosial, Albertus Hendri Setyawan, menjelaskan bahwa Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), diantaranya anak terlantar, lansia terlantar maupun disabilitas mental terlantar, yang tidak memiliki keluarga atau tidak memadai untuk ditampung dapat berkoordinasi dengan Dinas Sosial.
Dinsos Kendal akan memberikan rekomendasi rujukan agar bisa dirawat di panti sosial milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
“Kita akan carikan rujukan ke panti sosial yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah,” ujarnya, Jumat, 10 September 2026.
Dinsos Kendal Beri Ruang Anak Panti Berkarya Lewat Jambore Perdana 2026
Proses rujukan berdasarkan prosedur. Pertama, dokumen yang diperlukan yakni surat permohonan dari pemerintah desa atau kelurahan terkait rehabilitasi sosial bagi warganya.
“Selanjutnya, kami akan melakukan asesmen oleh pekerja sosial kami untuk mengetahui kondisi serta kebutuhan calon penerima layanan. Dan dari hasil asesmen itu akan terlihat apakah warga yang dimohonkan itu layak atau tidak layak untuk dirujuk ke panti sosial,” terangnya.
Selain itu ada sejumlah kriteria untuk mendapatkan layanan rehabilitasi sosial, yakni merupakan orang terlantar atau rentan mengalami keterlantaran oleh keluarga maupun masyarakat, masuk dalam desil 1-5, serta memiliki kepesertaan BPJS pemerintah.
“Khusus bagi penyandang disabilitas mental terlantar, calon penerima layanan harus sudah menjalani perawatan di bangsal jiwa atau rumah sakit jiwa minimal satu bulan sebelum dirujuk ke panti. Selain itu, yang bersangkutan tidak terlibat masalah hukum,” jelasnya.
Bagi lanjut usia terlantar, diperlukan surat keterangan sehat dari puskesmas. Layanan juga diarahkan untuk mengutamakan kemampuan beraktivitas secara mandiri dalam kegiatan sehari-hari.
“Adapun untuk anak terlantar, persyaratannya antara lain anak yang putus sekolah, memiliki disabilitas intelektual, sehat jasmani dan rohani, serta tidak ada pihak keluarga atau masyarakat yang mampu merawat dengan baik,” terangnya.
Hendri menyebutkan bahwa sepanjang tahun 2026, tercatat 35 klien telah mendapatkan layanan rujukan ke sejumlah panti sosial. Mereka terdiri dari penyandang disabilitas mental, lanjut usia terlantar, anak terlantar, hingga perempuan yang membutuhkan layanan rehabilitasi sosial.
“Yang sudah kita kirim ke panti rehabilitasi sosial (rehsos) disabilitas mental ada 14 klien, ke panti rehsos lansia ada 13 klien, panti rehsos anak ada 1, rehsos wanita ada 1, panti rehsos disabilitas intelektual ada 2. Kemudian PPKS yanh kita rujuk di panti sosial milik swasta ada 4 klien,” paparnya.
Ia menegaskan, layanan tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah dalam memastikan warga yang berada dalam kondisi terlantar setelah melalui proses asesmen dan rujukan yang tepat dapar memperoleh perawatan, pembinaan, serta rehabilitasi sesuai dengan kondisi dan kebutuhannya.
“Pesan kami adalah pemerintah desa atau kelurahan yang menemukan PPKS dengan kriteria tersebut tidak serta merta memohon rujukan. Tapi harus menginventarisasi dahulu apakah ada keluarga yang bisa dihubungi serta merawat yang bersangkutan. Namun jika memang tidak ada nanti akan kami bantu untuk mendapatkan rujukan melalui prosedur yang ditetapkan,” pungkasnya. (Adv)
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Ulfa































