Kab. Semarang (lingkarjateng.id) – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dilakukan PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) yang berada di wilayah Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang terhadap 756 pekerja akibat terjadi efisiensi perusahaan.
Kabid Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Semarang, Chandra Wijayanto menyampaikan, efiensi disebabkan karena kondisi industri kayu terus mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir, banyaknya pabrik yang tutup, seperti di Sumatera hingga Sulawesi.
“Dari total karyawan PT SGS yang berjumlah 2.613 pekerja, PHK dilakukan terhadap 756 orang karena industri tersebut terus mengalami kerugian,” paparnya, Kamis (10/9).
Chandra menyebutkan dalam PHK itu juga sudah disertakan penandatanganan bersama, artinya ada kesepakatan antara perusahaan dengan pekerjanya melalui perjanjian bersama. Hak-hak karyawan yang di PHK nilainya cukup besar.
Sedangkan pihak perusahaan berjanji akan memenuhinya dalam kurun waktu 10 bulan. Hak-hak mereka atau pesangon jumlahnya berbeda-beda berdasarkan lama masa kerja karyawan di perusahaan tersebut.
“Setiap pesangon yang karyawan terima memang berbeda-beda, namun rata-rata per orang akan menerima pesangon sebesar Rp30 juta. Karena yang terkena PHK cukup banyak, maka pembayaran pemenuhan hak-hak karyawan dilakukan sistem mencicil setiap bulannya,” jelasnya.
Chandra berujar dalam Perjanjian Bersama (PB) tertulis untuk pembayaran pesangon akan dibayarkan setiap bulannya di tanggal 15 selama 10 bulan ke depan. PT SGS berjanji membayar cicilan pesangon Rp3 juta per bulannya, jumlah total mencapai miliaran rupiah.
“Kami sudah konfirmasi ke sana dan tetap kami pantau pelaksanaannya. Pesangon itu setiap orang bisa mencapai Rp30 jutaan. Total jumlahnya miliaran rupiah, dan setiap bulan akan dibayarkan dari PT SGS ke karyawan jumlahnya Rp3 juta per bulan,” bebernya.
“Untuk karyawan kontrak itu dapatnya kompensasi yang biasanya sekali bayar dan disesuaikan dengan ketentuan yang ada. Di PB tertulis Rp1.450.000 untuk kompensasi bagi karyawan kontrak,” sambung Chandra.
Terpisah Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening menyebut dampak PHK massal PT SGS tersebut dapat menambah angka pengangguran. Selain itu juga memicu peningkatan angka kemiskinan di wilayah Kabupaten Semarang.
“Kami berharap Pemkab Semarang juga harus memikirkan solusi agar angka pengangguran di Kabupaten Semarang tidak semakin bertambah,” ucapnya.
Bondan meminta Disnaker Kabupaten Semarang untuk memastikan para karyawan terkena PHK massal mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Pastikan yang menjadi hak-hak karyawan, bisa terpenuhi semuanya,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemprov Jateng juga menyoroti PHK massal yang terjadi di PT SGS. Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen mengatakan, pendampingan dilakukan untuk memastikan hak-hak para pekerja tetap terpenuhi. “Kami lakukan pendampingan mengawal hak-hak para buruh,” ungkapnya.
Pemprov Jateng akan berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan baru maupun perusahaan yang tengah melakukan pengembangan usaha, agar dapat membuka peluang kerja bagi para pekerja terdampak PHK. (Lingkar Network/Hesty Imaniar)***
Jurnalis : Hesty Imaniar
Editor : Adi Arfian






























