Kab.Semarang (lingkarjateng.id) – Ketimpangan antara sistem pengelompokan masyarakat menjadi 10 tingkat berdasarkan tingkatan kesejahteraan ekonomi dan sosial (Desil) dengan kondisi masyarakat masih banyak terjadi di lapangan.
DPRD Kabupaten Semarang bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang sepakat untuk melakukan penataan dan pengecekan ulang terhadap data penerima Bantuan Sosial (Bansos) serta Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening mengatakan langkah ini diambil menyusul maraknya aduan masyarakat terkait ketidaksesuaian penetapan Desil dengan kondisi ekonomi riil di lapangan.
“Masalah pendataan bansos dan jaminan kesehatan melalui BPJS sudah pada tahap yang memprihatinkan. Banyak warga kurang mampu yang terkendala saat mengakses bantuan pemerintah akibat tingginya tingkat Desil yang tercatat di sistem,” ujar Bondan, Senin (7/9).
”Secara faktual di lapangan, kondisi masyarakat sangat berbeda dengan status Desil yang terdata. Penetapan Desil banyak yang tidak sesuai dengan kondisi real masyarakat. Laporan yang masuk ke DPRD sudah sangat banyak sekali,” imbuhnya.
Disebutkan, dampak ketidaksesuaian data cukup luas. Selain menghambat penyaluran bansos reguler dan Program Keluarga Harapan (PKH), masalah Desil juga menghalangi siswa dari keluarga tidak mampu untuk mendapatkan Program Indonesia Pintar (PIP) maupun beasiswa pendidikan lainnya.
Guna mengatasi persoalan mendasar ini, Bondan mendesak adanya kerja sama lintas sektor yang melibatkan Dinsos, Badan Pusat Statistik, hingga Sekretaris Daerah (Sekda) yang ada di Kabupaten Semarang.
“Memang ini butuh kerja sama semua pihak baik dari Dinsos, Badan Pusat Statistik (BPS), dan juga Sekda. Kami dari legislatif mungkin nanti akan sampaikan ke instansi terkait termasuknya dengan Kementerian Sosial (Kemensos) RI bersama Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Semarang berkaitan dengan perbedaan-perbedaan itu,” tegasnya.
Bondan juga menanggapi soal kebijakan pemerintah pusat terhadap pelaku judi online, pihak dewan menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas pembatasan bantuan.
“Soal judol itu bentuk punishment dari kementerian, bahwa pelaku judi online tidak akan dibiayai oleh negara, kami sangat sepakat. Sampai saat ini kami belum tahu data pastinya. Nanti kami akan berkoordinasi dengan Dinsos saat pembahasan KUA-PPAS 2027,” kata dia.
Sementara itu, Bupati Semarang juga menyatakan bahwa Pemkab Semarang akan segera menindaklanjuti rekomendasi dari Pimpinan dan Anggota DPRD untuk menata kembali intervensi bantuan sosial.
“Kami Pemkab Semarang berkomitmen menjalin komunikasi intensif dengan BPS Kabupaten Semarang serta Dinsos agar pendataan berjalan akurat dan tepat sasaran,” tegas Bupati Ngesti Nugraha.
Ngesti Nugraha menyebut terkait isu penerima bansos yang terindikasi terlibat judi online (judol), Pemkab Semarang menegaskan akan memverifikasi data tersebut terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan degradasi atau pencabutan bantuan.
“Soal bansos yang penerimanya terindikasi judol ini memang akan kami cek dulu, nanti yang terdegradasi ini akan kita lihat dulu seperti apa yang sebenarnya, apakah mereka terindikasi terlibat judol atau menjadi korban dari oknum yang pasti kami akan memverifikasinya dulu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Dinsos Kabupaten Semarang mencatat total ada sekitar 6.197 penerima bansos di wilayah setempat yang statusnya dinonaktifkan oleh Kemensos RI. “Total ada 6.197 penerima manfaat bansos yang statusnya dinonaktifkan,” kata Kepala Dinsos Kabupaten Semarang, Istichomah.
Pencoretan tersebut, kata Istichomah disebabkan karena identitas pribadi sejumlah penerima manfaat tersebut terindikasi terlibat dalam kegiatan judol berdasarkan hasil deteksi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK. (Lingkar Network/Hesty Imaniar)
Editor : Adi Arfian





























