SEMARANG, Lingkarjateng.id – Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Tengah menjelaskan mekanisme penentuan desil kesejahteraan dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Penjelasan tersebut disampaikan Kepala BPS Jawa Tengah Ali Said menyusul munculnya keluhan masyarakat mengenai ketidaksesuaian desil dengan kondisi ekonomi. Salah satu contohnya, warga dengan penghasilan sekitar Rp2 juta tercatat dalam desil 9 atau desil 10.
Ali mengatakan, desil menggambarkan tingkat kesejahteraan berdasarkan berbagai indikator, seperti kondisi tempat tinggal dan pendidikan. Penghitungannya juga tidak semata-mata dilakukan terhadap individu.
“Jadi kalau dia masih gabung dengan keluarga ya harus nempel sehingga satu keluarga bisa saja di desilnya sama gitu. Jadi hitungan desilnya itu bukan per individu tapi ikut per kartu keluarga (KK). Kemudian ada banyak indikator sosial ekonomi, listriknya seperti apa, atau penggunaan bahan bakar untuk masak seperti apa. Jadi banyak sekali indikator bukan bukan dari gaji seorang,” ujar Ali saat ditemui di Kantor BPS Jawa Tengah, Kota Semarang, Jumat, 4 September 2026.
Menurutnya, dalam kondisi tertentu terdapat individu yang harus didata secara terpisah. Salah satunya mahasiswa yang tinggal di indekos karena merantau. Ali menyebut pendataan individu tersebut dilakukan sesuai kondisi dan ketentuan yang berlaku.
Ali menjelaskan, peringkat kesejahteraan dalam DTSEN tidak ditentukan hanya dengan membandingkan masyarakat dalam satu kabupaten atau provinsi. Ia mengatakan seluruh penduduk Indonesia menjadi bagian dari pemeringkatan tersebut.
Menurutnya, perubahan kondisi sosial ekonomi di suatu wilayah pun dapat memengaruhi posisi desil secara keseluruhan. Ali mencontohkan bencana besar yang menyebabkan kerusakan rumah dan hilangnya aset masyarakat di suatu daerah.
Baca Juga: Cara Cek Desil DTSEN 2026 Lewat dtsen-form.bps.go.id Pakai NIK
“Coba bayangin ada lebih dari berapa 90 juta keluarga itu kan harus diurutkan dari Sabang sampai Merauke. Seperti contoh kemarin misalkan di Sumatera ada bencana besar kan, asetnya hilang atau banyak rumahnya hancur. Nah, itu otomatis itu nanti merubah seluruh urutan yang ada dan mempengaruhi desil yang ada di wilayah lain,” tuturnya.
Kondisi serupa, lanjut Ali, dapat menjelaskan mengapa seseorang yang belum bekerja atau masih menganggur bisa tercatat dalam desil tertentu. Menurutnya, status pekerjaan bukan satu-satunya dasar dalam menentukan tingkat kesejahteraan.
“Bisa jadi dia belum kerja tapi dia masih tinggal bareng keluarga yang kondisi kesejahteraannya masih memenuhi atau mungkin kondisi rumahnya bagus. Tapi sekali lagi perlu saya sampaikan bahwa desil itu dibangun dari DTSEN dan itu dibangun dari data punya Kemensos namanya DTKS, data P3KE, dan data Regsosek yang disimpan Bapenas,” katanya.
Ali juga menanggapi informasi yang beredar di media sosial mengenai batas pendapatan untuk menentukan desil 1 hingga desil 10.
Menurutnya, Informasi yang mengaitkan nominal gaji tertentu dengan kategori desil tidak dapat dijadikan acuan.
“Jadi makanya sebenarnya apa yang beredar di media sosial mengenai batasan dest penghasilan yang memperlihatkan semisal penghasilan atau gaji Rp1 juta sekian masuk kategori tertentu Itu sebenarnya tidak benar. Saya juga tidak tahu sebenarnya data itu dari mana. Jadi itu barangkali yang harus diketahui oleh masyarakat,” pungkasnya.
Jurnalis: Lingkar Network/Rizky Syahrul Al-Fath
Editor: Muslichul Basid
































