PATI, Lingkarjateng.id – DPRD Pati akan mengkaji usulan penurunan tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari 4 persen menjadi 2,5 persen. Usulan tersebut disampaikan LSM Gerakan Jalan Lurus (GJL) dalam audiensi bersama DPRD Pati, Selasa, 1 September 2026.
Wakil Ketua II DPRD Pati Bambang Susilo mengatakan aspirasi tersebut akan menjadi bahan pembahasan, terlebih DPRD saat ini tengah memproses perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Kami menampung aspirasi yang disampaikan GJL. Ini akan menjadi bahan dalam pembahasan, mengingat perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 masih berproses di DPRD,” ujar Bambang.
Menurutnya, masukan masyarakat perlu dikaji bersama agar kebijakan yang dihasilkan tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat.
“Nanti kan juga ada public hearing yang mempertemukan seluruh elemen masyarakat terkait perumusan didalam perubahan Perda itu nanti,” imbuh legislator PKB ini. (Adv)
Jurnalis: Lingkar Network/Arif Febriyanto
Editor: Sekar































