KENDAL, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten Kendal mengimbau penerima bansos berhati-hati terhadap aktivitas judi online di lingkungan keluarga. Pasalnya, jika rekening bansos terindikasi dalam transaksi judol bisa menggugurkan status penerima bantuan.
Kementerian Sosial dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan pemadanan data secara berkala yang meliputi aktivitas rekening, serta data kependudukan dalam satu Kartu Keluarga.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kendal, Albertus Hendri Setyawan, mengatakan berdasarkan hasil pemadanan tersebut, sebanyak 6.242 rekening penerima bantuan sosial dari Kemensos di Kabupaten Kendal terindikasi melakukan transaksi judi online dan dicoret dari daftar penerima bansos oleh Kemensos.
“Jadi kalau kita tanya, misalnya ibunya tidak main judol, tapi ternyata anaknya yang main judol, itu tetap bisa berdampak. Karena yang dilihat bukan hanya rekening penerima utama, tetapi data anggota keluarga dalam satu KK,” jelasnya, Sabtu, 12 September 2026.
Menurutnya, indikasi transaksi judi online tidak hanya berasal dari rekening perbankan. Aktivitas transaksi melalui berbagai layanan keuangan digital juga dapat terdeteksi dalam proses pemadanan data.
“Jadi bukan hanya dari nomor rekening di bank. Kalau menggunakan OVO, e-money, Dana dan lainnya kemudian terdeteksi ada transaksi judol, itu juga bisa menjadi dasar untuk dicoret dari penerima bansos,” terangnya.
3.800 Penerima Bansos di Kendal Dicoret karena Terindikasi Judol, Warga Bisa Pengajuan Ulang
Kebijakan tersebut dilakukan karena Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan yang berbasis keluarga. Dengan demikian, perilaku salah satu anggota keluarga yang terhubung dalam satu KK dapat memengaruhi status kepesertaan keluarga tersebut.
“Tetapi, penerima bansos yang namanya telah dicoret masih memiliki kesempatan untuk mengajukan klarifikasi dan mengaktifkan kembali status kepesertaannya melalui mekanisme yang telah ditentukan,” lanjutnya.
Untuk mengajukan klarifikasi, penerima bansos yang terblokir karena terindikasi judol harus menutup rekening yang terindikasi digunakan untuk transaksi judi online.
“Setelah itu, penerima harus menyiapkan bukti penutupan rekening serta surat pernyataan bermaterai. Dokumen tersebut kemudian diunggah melalui aplikasi yang telah disediakan Kemensos dan dapat dibantu melalui pemerintah desa maupun Dinas Sosial,” tambahnya.
Meski proses pengajuan dan pendampingan dapat dilakukan melalui daerah, Hendri menegaskan proses verifikasi akhir tetap menjadi kewenangan Kemensos.
“Jadi nanti yang melakukan verifikasi adalah Kemensos langsung. Kami di daerah membantu proses pengajuan dan kelengkapan dokumennya,” tandasnya.
Di Kabupaten Kendal sendiri, Dinsos telah menerima sejumlah pengaduan dari masyarakat yang merasa tidak melakukan judi online namun terkena dampak pemadanan data karena aktivitas anggota keluarga lainnya.
“Hingga saat ini, sekitar 43 penerima bansos di Kendal telah melakukan komplain dan diproses melalui Dinas Sosial untuk mendapatkan klarifikasi,” ungkapnya. (adv)
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Ulfa




























