KENDAL, Lingkarjateng.id – Warga Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, yang telah memasuki usia 16 tahun ke atas diimbau segera melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).
Warga yang telah berusia 17 tahun ke atas namun belum melakukan perekaman hingga 30 September 2026 berpotensi mengalami penonaktifan data kependudukan.
Plt Camat Kaliwungu, Pratikto Joko Wijayanto, mengatakan imbauan tersebut disampaikan menindaklanjuti surat edaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kendal tertanggal 13 September 2026.
Pratikto mengatakan bahwa perekaman KTP penting dilakukan tepat waktu karena data kependudukan menjadi dasar dalam mengakses berbagai layanan administrasi dan pelayanan publik.
“Jadi masyarakat yang telah berusia 17 tahun ke atas jika tidak melakukan perekaman KTP-el sampai tanggal 30 September 2026, maka data kependudukannya akan dinonaktifkan,” ujar Pratikto, Selasa, 15 September 2026.
Penonaktifan data kependudukan dapat menimbulkan berbagai dampak. Di antaranya ketidaksesuaian data Dapodik yang berpotensi menghambat penerbitan ijazah, kesulitan mendaftar pendidikan ke jenjang lebih tinggi, hingga tidak dapat mengakses layanan BPJS Kesehatan.
“Selain itu, warga juga berpotensi mengalami kendala ketika hendak menerima bantuan atau subsidi pemerintah, mengakses layanan perbankan, membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), serta berbagai pelayanan publik lainnya yang mensyaratkan data kependudukan aktif,” terangnya.
Pratikto menyebutkan, di wilayah Kecamatan Kaliwungu masih terdapat 1.104 anak yang belum melakukan perekaman KTP . Rinciannya, sebanyak 876 anak berusia 16 tahun, 204 anak berusia 17 tahun, dan 24 anak berusia 18 tahun.
“Harapannya putra-putri, saudara maupun tetangga yang memang sudah masuk usia wajib memiliki KTP bisa segera diberitahu. Kami juga sudah membuat edaran ke desa-desa dan membagikannya melalui grup WhatsApp agar warga mengetahui dan segera melakukan perekaman,” jelasnya.
Adapun perekaman KTP dapat dilakukan di kantor Disdukcapil Kabupaten Kendal, Mall Pelayanan Publik maupun UPTD Wilayah II Kaliwungu pada setiap hari kerja.
Sementara itu, Plt Kepala UPTD Wilayah II Kaliwungu, Muslichatun, pihaknya terus menggencarkan perekaman KTP dengan sistem jemput bola, terutama ke sekolah-sekolah.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dan bersurat kepada koordinator wilayah untuk sekolah tingkat SLTA sederajat, baik sekolah negeri maupun yang berada di bawah naungan Kementerian Agama.
“Kita bekerja sama dengan sekolah ataupun desa untuk jemput bola. Kita juga minta bantuan untuk secara aktif menyampaikan informasi melalui grup WhatsApp,” katanya.
Bagi pelajar yang sekolah maupun mondok di luar Kabupaten Kendal, perekaman KTP tidak harus dilakukan di Kendal. Mereka dapat melakukan perekaman di kantor Disdukcapil terdekat sesuai domisilinya.
“Namun kadang-kadang memang di Ponpes itu izinnya tidak serta merta,” lanjutnya.
Ia juga mengungkapkan masih ada sebagian pelajar yang enggan melakukan perekaman karena khawatir hasil foto pada KTP kurang sesuai dengan yang mereka harapkan.
“Memang kadang anak itu tidak mau rekam karena menurut mereka fotonya beda. Padahal kita selalu berupaya pada saat perekaman di sekolah mereka bisa diizinkan ber-make up, bajunya juga bisa ganti,” ungkapnya.
Muslichatun berharap dengan batas waktu 30 September 2026 yang semakin dekat, masyarakat, khususnya para orang tua, aktif mengingatkan anak-anaknya yang telah memasuki usia perekaman agar segera mengurus KTP-el. (Adv)
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Ulfa





























