PATI, Lingkarjateng.id – DPRD Pati menetapkan Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum sebagai Raperda prakarsa DPRD. Regulasi tersebut diharapkan menjadi payung hukum untuk memperluas akses pendampingan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.
Dalam rapat tersebut juga disampaikan nota keuangan Raperda Perubahan APBD Pati 2026 serta pandangan umum fraksi-fraksi terhadap perubahan anggaran.
Ketua DPRD Pati Ali Badrudin mengatakan keberadaan aturan tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan program yang menyangkut kepentingan masyarakat memiliki dasar yang jelas.
“Harapannya, perumusan payung hukum ini memberikan kepastian tentang pelaksanaan anggaran untuk masyarakat Pati,” ujar Ali, Senin, 14 September 2026.
Selanjutnya, Bupati Pati akan memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi untuk menjadi bahan pembahasan lanjutan Raperda Perubahan APBD 2026.
Ali menegaskan DPRD akan menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan agar regulasi maupun kebijakan daerah dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (Adv)
Jurnalis: Lingkar Network/Arif Febriyanto
Editor: Sekar



























