Jepara (lingkarjateng.id) – Peredaran rokok ilegal masih ditemukan di sejumlah toko di Kabupaten Jepara. Tim gabungan Bea Cukai Kudus mengamankan 3.732 batang rokok ilegal dari lima toko yang tersebar di empat kecamatan dalam operasi gabungan pada Rabu (16/9/2026),
Operasi tersebut merupakan bagian dari rangkaian pemberantasan rokok ilegal yang dilakukan tim gabungan bersama Bea Cukai Kudus. Sebelumnya, pada Senin (7/9/2026), petugas mengamankan 4.160 batang rokok ilegal dari sebuah toko di Kecamatan Kembang.
Kasatpol PP dan Damkar Jepara, Edy Marwoto, mengatakan bahwa, penanganan terhadap pedagang dilakukan secara persuasif dan humanis. Petugas memberikan edukasi serta mencatat seluruh barang yang ditemukan dalam operasi tersebut.
Ia mengungkapkan, temuan terbesar dalam operasi tersebut berada di salah satu toko di Desa Keling, Kecamatan Keling, petugas menemukan 2.580 batang rokok ilegal, di toko lainnya di wilayah yang sama juga ditemukan 600 batang rokok ilegal.
“Dari 2.580 batang, varian seri Smith menjadi jenis yang paling banyak ditemukan, mencapai 1.060 batang. Rokok tersebut terdiri atas varian Melon, Anggur, Mangga, Merah, dan Hijau. Adapun varian Marbol Melon dan Smith Melon masing-masing ditemukan sebanyak 240 batang. Kemudian dari toko yang ditemukan 600 batang rokok, Merek SB Bold menjadi temuan terbanyak, mencapai 240 batang,” ungkapnya.
Selain temuan utama, lanjut Edy, temuan lainnya berasal dari Desa Balong, Kecamatan Kembang, sebanyak 320 batang dari satu toko. Merek SB Bold menjadi temuan dominan dengan jumlah 200 batang.
“Kemudian di dua lokasi di Kecamatan Pakisaji dan Tahunan, petugas menemukan 32 batang rokok merek G di toko sembako Desa Mambak, Kecamatan Pakisaji, serta 200 batang rokok merek SMD di toko milik Ibu T di Desa Tahunan. Seluruh barang bukti kemudian disita dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk penanganan lebih lanjut,” terangnya.
Sementara itu, Penyuluh Bea Cukai, Juni, menyebut rokok tanpa pita cukai atau rokok polos menjadi salah satu pelanggaran yang paling banyak ditemukan dalam peredaran rokok ilegal di Jepara. “Yang kita temukan paling banyak rokok tanpa pita atau rokok polos,” kata Juni.
Pihaknya pun mengimbau masyarakat untuk melaporkan dugaan peredaran rokok ilegal kepada Bea Cukai, melalui layanan informasi Bea Cukai Kudus di nomor 0811 5250 0225.
Ia manambahkan bahwa, penjual yang mengedarkan rokok tanpa pita cukai dapat dikenai sanksi pidana dan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. “Hukuman terberatnya bisa dipenjara maksimal lima tahun, denda dua kali sampai 10 kali nilai cukai,” pungkasnya. ***
Jurnalis : Tomi Budianto
Editor : Adi Arfian






























