PATI, Lingkarjateng.id – DPRD Kabupaten Pati akan meminta klarifikasi kepada sejumlah kepala dinas dan camat yang tidak hadir dalam rapat paripurna penyampaian Nota Keuangan Raperda Perubahan APBD 2026 pada Senin, 14 September 2026.
Langkah tersebut akan dilakukan melalui Komisi A yang membidangi urusan pemerintahan.
Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, mengatakan Komisi A perlu segera mengundang para camat dan kepala dinas yang tercatat tidak hadir.
Menurutnya, para pejabat tersebut perlu diberi kesempatan menjelaskan kondisi yang menyebabkan mereka absen.
“Melalui Komisi A ayo kita undang, untuk sanksi kami serahkan ke Pak Bupati. Kami memberikan masukan, karena yang memberikan sanksi bukan kami DPRD,” ujarnya.
Ali menegaskan persoalan ketidakhadiran pejabat dalam forum resmi perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.
Ia berharap hasil klarifikasi yang dilakukan Komisi A nantinya dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Bupati untuk menentukan langkah terhadap pejabat yang tidak hadir. (Adv)
Jurnalis: Lingkar Network/Arif Febriyanto
Editor: Muslichul Basid





























