REMBANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang memperpanjang masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 selama satu tahun.
Kebijakan itu disampaikan langsung oleh Bupati Rembang, Harno, saat memimpin upacara peringatan Hari Jadi ke-285 Kabupaten Rembang di Alun-Alun Rembang, Senin, 27 Juli 2026.
Harno menyampaikan perpanjangan tersebut berlaku bagi PPPK Tahap 2 yang masa kontraknya akan berakhir pada akhir Agustus hingga awal September 2026.
Menurut Harno, keputusan itu diambil sebagai upaya menjaga keberlangsungan tenaga PPPK yang selama ini mendukung pelayanan publik di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD).
“Saya menyampaikan kepada Pak Sekda, TKD, dan seluruh OPD tentang keberlangsungan PPPK yang masa tugasnya habis di bulan September. Saya nyatakan dilanjutkan untuk satu tahun ke depan,” katanya.
Meski masa kerja diperpanjang, Harno menegaskan setiap OPD tetap harus melakukan evaluasi terhadap kinerja pegawai.
Ia mengatakan penilaian tersebut menjadi dasar untuk memastikan perpanjangan kontrak dilakukan sesuai kebutuhan organisasi dan mempertimbangkan kualitas kinerja masing-masing pegawai.
“Maka dari itu, semua OPD yang ada untuk evaluasi. Mana yang kerjanya bagus dan sangat dibutuhkan pasti diperpanjang,” ujarnya.
Selain evaluasi, Pemkab Rembang juga membuka kemungkinan melakukan penataan ulang penempatan PPPK agar lebih sesuai dengan kebutuhan instansi maupun mempertimbangkan domisili pegawai.
“Kalau memungkinkan ada pergeseran, yang jauh kepingin dekat atau yang lebih ditempatkan di mana yang masih kurang, saatnya untuk dievaluasi,” kata Harno.
Harno menyatakan mekanisme pelaksanaan kebijakan tersebut akan segera dibahas lebih lanjut oleh Sekretaris Daerah bersama OPD terkait.
“Nanti apa yang saya sampaikan akan ditindaklanjuti Pak Sekda dan OPD terkait untuk mencari solusi yang terbaik. Tapi, yang jelas sudah dok diperpanjang,” ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang, Mardi, mengatakan perpanjangan kontrak PPPK Tahap 2 merupakan kelanjutan dari kebijakan serupa yang sebelumnya telah diterapkan kepada PPPK Tahap 1.
“Kemarin yang tahap pertama sudah diperpanjang. Ini tahap kedua karena nanti masa kontraknya berakhir di akhir Agustus. Maka Pak Bupati tadi sudah menyampaikan akan diperpanjang satu tahun ke depan,” katanya.
BKD Rembang juga tengah menyiapkan langkah penataan penempatan PPPK.
Mardi menjelaskan, pihaknya telah berkonsultasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait mekanisme pemerataan penempatan pegawai.
“Pada tahap pertama kami sudah konsultasi di Kementerian PAN-RB. Bisa dilakukan dengan catatan yang pertama harus mengusulkan dulu peta jabatan. Kemudian setelah peta jabatan selesai, baru kita mengusulkan pemerataannya,” jelasnya.
Ia menambahkan, proses penataan tidak dibatasi tenggat waktu tertentu. Meski demikian, Pemkab Rembang berupaya mempercepat penyusunan administrasi agar distribusi PPPK di setiap perangkat daerah dapat lebih sesuai dengan kebutuhan.
“Untuk deadline-nya tidak ada, cuma kita ingin segera menyampaikan,” tutupnya.
Jurnalis: Vicky Rio
Editor: Rosyid

































