SALATIGA, Lingkarjateng.id – Komisi A DPRD Kota Salatiga menyepakati perubahan batas usia operasional kendaraan angkutan umum menjadi 20 tahun dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Kebijakan ini diambil mengakomodasi para pelaku angkutan umum yang mengusulkan usia kendaraan diperpanjang hingga 30 tahun.
Ketua Komisi A DPRD Kota Salatiga, M. Miftah mengatakan kesepakatan tersebut lahir setelah Pansus Raperda LLAJ mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari keberlangsungan usaha angkutan umum hingga faktor keselamatan penumpang.
Menurutnya, perpanjangan batas usia kendaraan tidak berarti seluruh armada otomatis dapat beroperasi. Kendaraan tetap wajib memenuhi persyaratan laik jalan, lulus uji berkala (KIR), serta menjalani perawatan secara rutin.
“Kami memahami kondisi pelaku angkutan umum yang masih mengandalkan armada lama. Namun keselamatan masyarakat tetap menjadi prioritas sehingga kendaraan yang beroperasi harus benar-benar memenuhi standar kelayakan,” ujarnya, Selasa, 28 Juli 2026.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Salatiga, Andreas Yosep Kristianto menjelaskan aturan batas usia kendaraan selama ini mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) yang membatasi usia operasional maksimal 10 tahun. Menurutnya, ketentuan tersebut perlu disesuaikan dengan regulasi pemerintah pusat yang lebih menitikberatkan pada kelayakan kendaraan dibandingkan usia kendaraan semata.
“Usia kendaraan bukan satu-satunya ukuran. Selama kendaraan lolos uji berkala, dirawat dengan baik, dan memenuhi standar keselamatan, kendaraan masih bisa digunakan,” katanya.
Ia mengungkapkan, asosiasi angkutan umum sebelumnya mengusulkan batas usia operasional diperpanjang hingga 30 tahun. Namun setelah melalui pembahasan bersama, DPRD menyepakati batas usia kendaraan menjadi 20 tahun.
Sementara itu, Sekretaris Komisi A DPRD Kota Salatiga, Laurens Adrian menegaskan bahwa pembahasan Raperda LLAJ tetap menempatkan keselamatan pengguna transportasi sebagai prioritas utama. Perpanjangan usia kendaraan diharapkan dapat membantu keberlangsungan transportasi umum di Kota Salatiga tanpa mengurangi standar pelayanan dan keselamatan.
“Yang terpenting bukan hanya usia kendaraan, tetapi kendaraan tersebut benar-benar laik jalan, aman digunakan, serta memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Jurnalis: Angga Rosa
Editor: Sekar































