SALATIGA, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kota Salatiga mengusulkan perombakan struktur organisasi perangkat daerah (OPD). Pemkot mengarahkan struktur kelembagaan dari 31 menjadi 28 perangkat daerah.
Perubahan itu dituangkan dalam Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Wali Kota Salatiga, Robby Hernawan, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Salatiga, Jumat, 18 September 2026, mengatakan perubahan struktur setelah pemerintah mengevaluasi penyelenggaraan urusan pemerintahan.
Evaluasi tersebut mencakup kedekatan sasaran pelayanan, proses bisnis, kebutuhan koordinasi hingga hubungan hasil antar urusan.
“Beberapa urusan pemerintahan memiliki kedekatan sasaran pelayanan, proses bisnis, kebutuhan koordinasi, serta hubungan hasil yang lebih kuat apabila diselenggarakan dalam satu perangkat daerah,” ujar Robby.
Sebaliknya, terdapat fungsi tertentu yang dinilai membutuhkan pengelolaan lebih khusus. Fungsi tersebut perlu dipisahkan untuk memperjelas akuntabilitas dan memperkuat pengendalian.
Robby menegaskan, penataan OPD bukan semata-mata perubahan administratif atau pengurangan jumlah organisasi. Dampak terhadap kinerja pemerintahan dan pelayanan masyarakat menjadi ukuran utama struktur baru tersebut.
“Penataan perangkat daerah merupakan bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan, memperjelas akuntabilitas, meningkatkan efisiensi, memperkuat koordinasi, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tegasnya.
Robby berharap, struktur baru nantinya diharapkan mampu mengurangi duplikasi fungsi dan memperjelas pembagian tugas antar perangkat daerah.
“Efektivitas koordinasi juga menjadi salah satu indikator yang akan dilihat. Begitu pula dengan kecepatan dan kualitas pelayanan yang diterima masyarakat,” pungkasnya.
Jurnalis: Angga Rosa
Editor: Ulfa































