JEPARA, Lingkarjateng.id – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Jepara menyoroti empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang disampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara yang disampaikan dalam rapat paripurna pada Kamis, 17 September 2026.
Empat Ranperda tersebut meliputi, perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Jepara, Perlindungan dan Pelestarian Kebudayaan Daerah, serta pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara Tahun 2029.
Ketua Fraksi PPP DPRD Jepara, Bustanul Arif menegaskan bahwa pentingnya pembahasan empat Ranperda tersebut agar setiap produk hukum daerah memiliki landasan hukum yang jelas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Empat Ranperda tersebut perlu dibahas lebih lanjut karena memiliki arti penting bagi masyarakat Kabupaten Jepara. Kami senantiasa berkomitmen menjalankan fungsi DPRD sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan, baik fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran maupun fungsi pengawasan,” ujarnya.
Terkait Ranperda tentang perubahan pengelolaan barang milik daerah, Fraksi PPP memahami bahwa, perubahan regulasi diperlukan sebagai tindak lanjut atas perubahan aturan di tingkat pusat.
Bustanul menekankan bahwa pengelolaan barang maupun aset daerah harus mengedepankan prinsip tertib administrasi, kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan kemanfaatan.
“Pengelolaan barang milik daerah harus dilaksanakan dengan prinsip tertib administrasi, kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, efisiensi dan kemanfaatan,” tegasnya.
Fraksi PPP juga memberikan perhatian terhadap Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Jepara. Menurut Bustanul, pembangunan industri memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Fraksi PPP berharap RPIK 2026-2045 tidak sekadar menjadi dokumen perencanaan jangka panjang, tetapi benar-benar menjadi pedoman pembangunan industri yang konsisten, terukur dan mampu meningkatkan nilai tambah potensi daerah serta kesejahteraan masyarakat Jepara,” katanya.
Kemudian, terkait Ranperda Perlindungan dan Pelestarian Kebudayaan Daerah, Fraksi PPP menilai Jepara memiliki kekayaan dan keragaman budaya yang menjadi bagian dari identitas masyarakat.
Bustanul menjelaskan bahwa kebudayaan daerah melingkupi nilai sejarah, sosial, pendidikan, ekonomi kreatif, dan pariwisata. Karena itu, kata dia, regulasi yang disusun harus mampu menjaga keberlangsungan budaya sekaligus mengembangkan pemanfaatannya secara bertanggung jawab.
“Fraksi PPP berharap Peraturan Daerah ini dapat menjadi landasan bagi Pemerintah Daerah bersama masyarakat untuk menjaga kebudayaan Jepara sekaligus mengembangkannya secara bertanggung jawab dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Sementara itu, terkait Ranperda pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara Tahun 2029, Fraksi PPP memahami bahwa penyelenggaraan pemilihan kepala daerah membutuhkan dukungan pendanaan yang tidak seluruhnya dibebankan dalam satu tahun anggaran.
Bustanul menekankan pentingnya pengelolaan dana cadangan secara tertib dan akuntabel agar kesinambungan fiskal Pemerintah Kabupaten Jepara tetap terjaga.
“Dengan pengelolaan yang tertib dan akuntabel, pembentukan Dana Cadangan diharapkan memberikan kepastian dalam perencanaan keuangan daerah sekaligus menjaga kesinambungan fiskal Pemerintah Kabupaten Jepara,” jelasnya.
Sebagai informasi, dalam paripurna tersebut DPRD Kabupaten Jepara membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas 4 Ranperda tersebut.
Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Sekar






























