JEPARA, Lingkarjateng.id – DPRD Kabupaten Jepara menerima audiensi Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KASBI) dari Konfederasi Jepara pada Kamis, 17 September 2026.
Dalam pertemuan itu, perwakilan buruh menyampaikan sejumlah tuntutan terkait perlindungan hak pekerja. Isu yang diangkat meliputi kepastian kerja, sistem outsourcing dan PKWT, upah layak, hak pesangon, pencegahan PHK sepihak, kebebasan berserikat, serta keselamatan dan kesehatan kerja.
Buruh juga meminta perhatian terhadap pekerja platform, pekerja yang terdampak transisi iklim, serta penguatan program peningkatan keterampilan melalui upskilling dan reskilling.
Salah satu persoalan yang disoroti adalah kasus PHK di PT HWI Jepara.
Perwakilan buruh, Moh. Ilham Miftahurrohman, menyampaikan pengalamannya bekerja selama 10 tahun sebelum terkena PHK pada 4 Agustus.
Selain itu, KASBI Jepara menyampaikan aspirasi mengenai perlindungan buruh perempuan, termasuk pemenuhan hak cuti haid dan cuti melahirkan, keamanan perempuan di tempat kerja, serta pencegahan kekerasan verbal dan seksual.
Buruh juga meminta pengawasan terhadap perusahaan yang diduga melanggar hak pekerja dan pembinaan kepada investor yang masuk ke Jepara terkait ketentuan ketenagakerjaan.
Kemudian perlindungan pekerja penyandang disabilitas, persoalan jam kerja, serta penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan meskipun hubungan industrial masih berlangsung juga menjadi perhatian.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Jepara, Agus Sutisna, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan yang disampaikan buruh dengan dukungan data yang lebih spesifik.
“DPRD merespons dengan serius dan menghormati tuntutan yang disampaikan. Kami siap menindaklanjuti setiap persoalan dengan data yang spesifik,” ujarnya.
Ia menambahkan, DPRD juga siap memberikan dukungan tertulis terhadap usulan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan kepada DPR RI. Dewan akan mengoordinasikan serta menjadwalkan rapat bersama pihak terkait untuk membahas berbagai persoalan ketenagakerjaan.
“Kami meminta data pendukung dilengkapi agar dapat segera diagendakan rapat lanjutan. Nantinya hasil rapat tersebut akan kami sampaikan langsung kepada pemohon,” katanya.
Wakil Ketua DPRD Jepara, Junarso, meminta pihak eksekutif dilibatkan dalam rapat dengar pendapat berikutnya agar pembahasan dan tindak lanjut persoalan berjalan sesuai ketentuan.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Jepara Nur Hidayat menegaskan kesiapan komisinya untuk mengawal tuntutan buruh, termasuk melalui monitoring terhadap perusahaan-perusahaan di Jepara.
“Setiap tuntutan yang disampaikan kami hormati dan siap kami kawal. Komisi C juga akan terus melakukan monitoring ke perusahaan-perusahaan agar hak-hak buruh dapat terpenuhi dengan baik,” tuturnya.
Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Muslichul Basid































