KENDAL, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal mulai mensosialisasikan perubahan ketentuan pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan baru tersebut akan mulai diberlakukan secara resmi pada 1 Oktober 2026.
Sosialisasi dilakukan melalui daring maupun luring di Pendopo Tumenggung Bahurekso, Kamis, 17 September 2026, sebagai tindak lanjut Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 dan Peraturan Bupati (Perbup) Kendal Nomor 34 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kendal, Agus Dwi Lestari mengatakan sosialisasi tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh ASN memahami ketentuan baru sebelum mulai diberlakukan.
“Kenapa dilakukan perubahan, berdasarkan adanya aturan baru Permendagri Nomor 10 Tahun 2024. Jadi kita sesuaikan. Jangan sampai nanti itu tidak diimplementasikan di Kendal, yang kita sesuaikan dengan kebijakan lokal dari Ibu Bupati Kendal,” terangnya.
Menurutnya, terdapat sejumlah perubahan penggunaan pakaian dinas pada hari kerja. Sehingga dengan adanya sosialisasi tersebut para ASN dapat mempersiapkan.
“Untuk pakaian dinas, hari Senin, Selasa, Rabu ada perubahan, kemudian Kamis ada penyesuaian,” terangnya.
Disampaikan, jika sebelumnya pada hari Selasa ASN mengenakan batik atau lurik, dalam ketentuan baru akan menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) Khaki.
“Hari Rabu, ASN tetap mengenakan pakaian putih-hitam, namun, terdapat penyesuaian bagi ASN perempuan yang mengenakan hijab. Warna kerudung yang sebelumnya merah muda akan berubah menjadi coklat muda. Kemudian Kamis tetap, Jumat tetap. Dan yang lain juga tetap,” ungkap Sekda Kendal.
Menariknya, Pemkab Kendal juga mendorong penggunaan batik khas Kendal sebagai pakaian dinas pada hari Kamis. Kebijakan tersebut diharapkan tidak hanya menjadi identitas daerah, tetapi juga memberikan dampak langsung bagi pelaku UMKM batik di Kabupaten Kendal.
Agus mengatakan, Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari telah berdiskusi mengenai penggunaan batik khas Kendal bagi ASN.
“Batik itu untuk hari Kamis. Ibu Bupati tadi sudah berdiskusi dengan kami untuk menggunakan batik khas Kendal. Mudah-mudahan ini nanti disambut baik oleh pelaku UMKM di Kendal,” katanya.
Sekda menyebut seragam batik tersebut diharapkan memiliki motif yang mencerminkan karakter dan identitas Kabupaten Kendal serta diproduksi oleh pelaku UMKM di daerah.
Selain batik, ASN nantinya juga akan mengenakan ikat kepala sebagai salah satu ciri khas dan diharapkan memperkuat identitas budaya Kendal.
“Coraknya nanti akan dikaji Ibu Bupati, apakah nanti ada motif khusus. Yang penting itu motif Kendal dan diproduksi di Kendal. Kemudian ditambah ikat kepala sebagai ciri khas yang sudah kita sepakati karena ikat itu menjadi budaya yang ada di Kabupaten Kendal,” tegasnya.
Bupati Tika Minta ASN Patuhi Ketentuan Pakaian Dinas
Sementara Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari menegaskan, penggunaan batik khas Kendal atau batik yang diproduksi UMKM di Kabupaten Kendal bukan sekadar perubahan seragam ASN.
Menurutnya, kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif dan memperluas pasar bagi para perajin batik lokal.
“Saya meminta perangkat daerah terkait berkolaborasi merumuskan motif batik khas Kendal dengan melibatkan budayawan serta para penggiat ekonomi kreatif,” ujar Bupati yang akrab disapa Tika itu.
Dengan demikian, Bupati berharap motif yang dihasilkan nantinya tidak hanya memiliki nilai estetika, tetapi juga mampu mencerminkan identitas dan karakter Kabupaten Kendal.
“Ketentuan mengenai penggunaan batik khas Kendal atau batik yang diproduksi oleh UMKM di Kabupaten Kendal dimaksudkan agar UMKM produsen batik di Kendal dapat berkembang dan meningkatkan kualitas dan kuantitas produksinya,” tegasnya.
Di sisi lain, Bupati menekankan bahwa pakaian dinas merupakan bagian dari identitas kedinasan, kedisiplinan, dan profesionalitas ASN dalam menjalankan tugas serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Karena itu, seluruh perangkat daerah diminta menerapkan ketentuan pakaian dinas secara tertib dan memiliki pemahaman yang sama,” terang Bupati.
Penerapan aturan tersebut, lanjutnya, bukan hanya menjadi tanggung jawab masing-masing ASN. Keteladanan dari para pimpinan perangkat daerah juga menjadi bagian penting dalam membangun budaya disiplin di lingkungan kerja.
“Para pimpinan OPD diharapkan menjadi role model bagi seluruh pegawai dalam menjalankan ketentuan pakaian dinas. Ketika seorang ASN mengenakan pakaian dinas, yang ditampilkan bukan semata-mata identitas pribadi, tetapi juga membawa nama, identitas, dan citra Pemerintah Kabupaten Kendal,” tegasnya.
Ia menambahkan, ketertiban dalam berpakaian diharapkan menjadi bagian dari upaya membangun budaya kerja yang selaras dengan pelaksanaan kode etik penyelenggara pelayanan publik.
“Saya mengajak, kepada semua penyelenggara layanan publik, seluruh ASN tanpa terkecuali untuk bersama-sama membangun institutional branding sebagai strategi untuk membangun identitas dan reputasi positif institusi Pemda sebagai organisasi pelayan publik,” pungkasnya.
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Sekar































