PATI, Lingkarjateng.id – Inspektorat Daerah Kabupaten Pati akan memanggil sejumlah camat dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang mangkir dari dalam rapat paripurna DPRD Pati dengan agenda penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Pati Tahun 2026, pada Senin, 14 September 2026 lalu.
Pemanggilan tersebut termasuk ditujukan pada pihak yang diwakilkan kehadirannya, guna menggali alasan ketidakhadiran sekaligus memastikan status perwakilan yang hadir.
Menurut Teguh, pemanggilan akan dilakukan pada pada minggu depan.
“Nanti kita agendakan minggu depan. Kita panggil juga yang camat-camat, termasuk yang diwakilkan,” ujarnya, di Pati, pada Kamis, 17 September 2026.
Teguh menjelaskan, pemanggilan yang dilakukan Inspektorat merupakan bagian dari mekanisme di ranah eksekutif. Hal tersebut berbeda dengan rencana pemanggilan yang sebelumnya disiapkan DPRD Pati melalui Komisi A.
Ia menjelaskan Inspektorat akan terlebih dahulu meminta klarifikasi dari masing-masing pejabat mengenai alasan ketidakhadiran.
“Kalau sanksi itu ke ranah BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) karena mungkin terkait kedisiplinan PNS. Terkait sanksinya apa, nanti kita lihat dulu alasan tidak hadir karena apa, alasan diwakilkan juga apa. Itu bisa dimasukkan pelanggaran atau tidak,” jelasnya.
Dengan demikian, hingga saat ini belum ada keputusan terkait sanksi terhadap pejabat yang tidak menghadiri rapat paripurna. Pihak Inspektorat masih akan memeriksa fakta dan alasan dari masing-masing pejabat sebelum menentukan ada atau tidaknya unsur pelanggaran disiplin.
Berdasarkan data Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Pati, hanya sebagian kecil pejabat yang tercatat hadir secara langsung. Sementara itu, sejumlah kecamatan dan OPD mengirimkan perwakilan untuk menghadiri rapat.
Dalam daftar absensi, Kecamatan Jaken dan Gabus serta Disperindag dan Dinkes bahkan tercatat tidak mengirimkan perwakilan.
Teguh menegaskan bahwa pemanggilan oleh Inspektorat memiliki mekanisme yang berbeda dengan pemanggilan yang dilakukan DPRD.
“Kalau pemanggilan dari dewan beda lagi. Kalau kita lebih ke ranah eksekutif,” jelasnya.
Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Bupati Pati Risma Ardhi Chandra mengatakan Pemkab sudah meminta daftar absensi sidang untuk mengecek kehadiran camat maupun kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Menurut Chandra, ketidakhadiran pejabat dalam agenda tersebut akan menjadi bahan evaluasi. Pemkab bahkan menyiapkan sanksi administratif bagi camat maupun kepala OPD yang dinilai tidak memenuhi kewajibannya.
“Kami sudah minta absensi di dewan, mengecek siapa-siapa yang tidak hadir (rapat paripurna, red.). Sanksinya pasti ada, sanksi administrasi,” kata Chandra saat ditemui di Pati, Selasa, 15 September 2026.
Paguyuban Camat Siap Beri Penjelasan
Camat Trangkil sekaligus Koordinator Paguyuban Camat se-Kabupaten Pati Wahyu Wuriyanto menjelaskan bahwa setiap camat memiliki alasan masing-masing terkait ketidakhadiran dalam rapat paripurna DPRD Pati pada Senin, 14 September 2026 lalu.
“Kalau secara 21 kecamatan, saya tidak berani (menyampaikan alasan masing-masing). Masing-masing camat memiliki alasan masing-masing,” kata Wahyu saat ditemui, Kamis, 17 September 2026.
Wahyu pun mengaku pada 14 September 2026 lalu ia tengah menjalankan agenda Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) di Desa Kadilangu, Kecamatan Trangkil.
Menurutnya, kegiatan Musrenbangdes di sejumlah desa memang dilaksanakan dalam rentang Agustus hingga Oktober. Kondisi tersebut membuat jadwal Musrenbangdes di beberapa kecamatan berpotensi bersamaan dengan agenda pemerintahan lainnya.
“Kalau khusus saya sendiri, pada saat itu sedang melaksanakan Musrenbangdes dan tanggal 14 tersebut dijadwalkan di Desa Kadilangu,” jelasnya.
Ia menjelaskan, di Kecamatan Trangkil sendiri pelaksanaan Musrenbangdes tahun 2026 untuk 16 desa telah dijadwalkan sejak 8 September dan ditargetkan rampung pada 21 September.
Pelaksanaan Musrenbangdes tersebut dibagi menjadi dua tim. Tim pertama dikoordinasikan oleh camat, sementara tim kedua berada di bawah koordinasi sekretaris kecamatan.
Kegiatan umumnya dimulai pukul 09.00 hingga selesai. Namun, waktu pelaksanaan dapat menyesuaikan dengan kondisi maupun permintaan dari pemerintah desa.
“Ketika Musrenbangdes, kami bertemu dengan semua warga masyarakat, RT, RW, BPD, tokoh masyarakat, karang taruna, dan banyak sekali usulan. Sehingga kehadiran kami selaku camat dan sekcam ditunggu oleh masyarakat,” jelasnya.
Mengingat jadwal Musrenbangdes bertepatan dengan agenda di DPRD, Wahyu mengaku memilih mengutus Kasi Pemerintahan untuk mewakili kehadirannya dalam sidang tersebut.
Ia menegaskan bahwa ketidakhadirannya bukan sebagai bentuk mengesampingkan agenda DPRD.
“Bukan bermaksud mengesampingkan sidang paripurna. Kami wakilkan sebagai bentuk menghormati,” ujarnya.
Terkait rencana pemanggilan DPRD maupun Inspektorat, Wahyu menyatakan siap memberikan penjelasan terkait ketidakhadirannya.
“Nggih, kalau saya masih sanggup menjadi camat. Hanya kurang komunikasi dengan pihak DPRD saja. Kalaupun kami dimintai klarifikasi dengan Inspektorat dan DPRD, nanti kami siap untuk menjelaskan,” tuturnya.
Jurnalis: Lingkar Network/Mutia-Fahtur
Editor: Sekar





























