SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) memberlakukan program relaksasi pajak kendaraan bermotor mulai 21 September hingga 28 Desember 2026. Dalam program tersebut, wajib pajak mendapat pembebasan sanksi administrasi atau denda serta pajak progresif.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, mengatakan kebijakan itu ditujukan untuk mendorong masyarakat yang masih memiliki tunggakan agar segera memenuhi kewajiban pajaknya.
“Bapak Gubernur Ahmad Luthfi memberikan insentif atau relaksasi terhadap yang menunggak pajak kendaraan bermotor, dengan membebaskan denda pajak kendaraan bermotor. Yang kedua adalah membebaskan pajak progresif,” kata Masrofi, Jumat, 18 September 2026.
Masrofi menyebut pembebasan pajak progresif berlaku untuk kendaraan bermotor kedua hingga kepemilikan berikutnya selama program berlangsung. Artinya, masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan tidak dikenai pajak progresif sampai 28 Desember 2026.
Masrofi menjelaskan program tersebut menjadi salah satu upaya Pemprov Jateng meningkatkan kepatuhan sekaligus mengurangi jumlah tunggakan pajak kendaraan. Sebelumnya, pemerintah provinsi juga memberikan insentif berupa potongan pajak sebesar 5 persen pada Februari 2026.
“Ini kami lakukan agar kepatuhan pajak, pembayaran pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Tengah meningkat,” ujarnya.
Berdasarkan data Bapenda Jateng, tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor saat ini berada di angka 54 persen. Dari sekitar 17 juta kendaraan yang tercatat beredar di Jawa Tengah, sekitar 11 juta kendaraan tercatat aktif membayar pajak.
Sementara itu, hasil audit 2025 mencatat tunggakan pajak yang menjadi pendapatan provinsi mencapai sekitar Rp2,4 triliun.
“Jadi 54 persen kepatuhannya itu. Memang kita masih di bawah Yogyakarta yang sekitar 67 sampai 68 persen, tetapi berdasarkan hasil survei Jasa Raharja Pusat, kita menempati ranking dua,” jelas Masrofi.
Masrofi menyebut kendaraan roda dua mendominasi populasi kendaraan di Jawa Tengah dengan porsi sekitar 80 persen. Kondisi tersebut turut membuat tunggakan pajak sepeda motor menjadi bagian terbesar dari total tunggakan.
Selain tunggakan yang masuk sebagai pendapatan provinsi, terdapat sekitar Rp900 miliar tunggakan yang menjadi pendapatan pemerintah kabupaten/kota. Dengan demikian, total tunggakan pajak kendaraan di Jawa Tengah diperkirakan mencapai sekitar Rp3,3 triliun.
“Dengan adanya program pembebasan sanksi administrasi, tentu saja target kita rencananya ada peningkatan angkanya sekitar Rp150 sampai Rp200 miliar,” kata Masrofi.
Masrofi menegaskan bahwa program relaksasi tidak menghapus kewajiban membayar pokok pajak kendaraan. Penghapusan hanya diberlakukan terhadap sanksi administrasi atau denda, termasuk sanksi yang berkaitan dengan SWDKLLJ sesuai ketentuan.
“Pokok pajaknya tidak terhapus, tapi dendanya yang dihapus,” tuturnya.
Ia mengimbau masyarakat memanfaatkan periode relaksasi tersebut untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan. Menurutnya, penerimaan pajak daerah akan digunakan kembali untuk membiayai berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
“Semua pajak yang diterima akan kembali untuk kepentingan rakyat,” tutupnya.
Sumber: Humas Pemprov Jateng
Editor: Muslichul Basid































