PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan, Sukirman, menghadiri Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 yang digelar Ombudsman RI di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Selasa, 28 Juli 2026.
Kegiatan yang diikuti seluruh kepala daerah se-Jawa Tengah mengusung tema “Membangun Kepercayaan Masyarakat Melalui Pelayanan Publik yang Berdampak”.
Sukirman menyatakan kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, akuntabel, serta mencegah praktik maladministrasi.
“Kami mengikuti rapat koordinasi entry meeting Ombudsman Republik Indonesia bersama seluruh bupati/wali kota se-Jawa Tengah. Ini menyangkut tata kelola pemerintahan yang baik, keterbukaan publik, akuntabilitas publik, hingga mitigasi terhadap maladministrasi. Semua ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa tugas utama seluruh elemen birokrasi adalah melayani masyarakat sebaik mungkin.
“Tadi Pak Sekda juga banyak menyampaikan mengenai posisi ASN, posisi birokrasi, dan kepala daerah. Tugas pokok dan fungsi yang paling utama adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” imbuhnya.
Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno, mengingatkan seluruh ASN untuk kembali memahami posisi sebagai abdi masyarakat.
“ASN harus menyadari posisi kita adalah sebagai abdi masyarakat. Kita harus memosisikan diri sesuai maqom kita, yakni sebagai pelayan masyarakat. Artinya, derajat kita adalah sebagai pelayan sehingga harus mampu melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya,” ujar Sumarno.
Ia menambahkan, Ombudsman adalah mitra pemerintah dalam memperbaiki pelayanan secara objektif.
“Konsep penilaian dari Ombudsman adalah membantu kita semua. Penilaian ini memberikan ukuran apakah pelayanan yang kita lakukan sudah memenuhi standar yang semestinya. Namun yang jauh lebih penting adalah bagaimana pelayanan tersebut benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” katanya.
Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra T., menegaskan penilaian ini bukan semata mencari kesalahan, melainkan upaya bersama menemukan ruang perbaikan.
“Penilaian yang dilakukan Ombudsman bukan semata-mata untuk menilai kekurangan instansi penyelenggara. Lebih dari itu, penilaian ini merupakan upaya bersama untuk mengidentifikasi ruang perbaikan, memperkuat kepatuhan terhadap standar pelayanan, serta memastikan masyarakat benar-benar menerima pelayanan yang berkualitas,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya literasi masyarakat untuk mencegah maladministrasi.
“Saya selalu menyampaikan pentingnya meningkatkan budaya literasi. Saya yakin ketika literasi masyarakat semakin baik, maka akan membantu mencegah terjadinya maladministrasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang kita jalankan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jateng, Siti Farida, meminta perhatian khusus pada instansi yang menjadi lokus penilaian: Dinas PUPR, Dinas Sosial, RSUD, dan satuan pendidikan.
“Lokus-lokus itulah yang akan dinilai sebagai prototype, modeling dari wajah pelayanan publik. Nanti berkenan Bapak/Ibu Wali Kota, Bapak/Ibu Bupati, Wakil Bupati, betul-betul memperkuat. Jadi baik buruknya pelayanan publik itu sangat dipengaruhi oleh bagaimana dinas-dinas tersebut menyelenggarakan pelayanan publiknya,” tegasnya.
Penilaian tahun ini juga melibatkan partisipasi masyarakat sebesar 20 persen melalui survei kepuasan dengan kode batang yang disebar di titik layanan publik.
“Besok penilaian akan membuka ruang kepada masyarakat untuk menilai secara langsung. Ada bobot 20 persen yang menilai bukan Ombudsman, tetapi masyarakat. Karena itu kami berharap seluruh kepala daerah benar-benar menjaga pelayanan prima agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” pungkasnya.
Jurnalis: Fahri Akbar
Editor: Rosyid


































