SEMARANG, Lingkarjateng.id – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah buka suara terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menimpa sekitar 1.400 pekerja di dua perusahaan garmen, yakni PT Victory Apparel di Kota Semarang dan PT Samwon Busana Indonesia di Kabupaten Jepara.
Kepala Disnakertrans Jawa Tengah, Ahmad Aziz, mengatakan sebanyak 807 pekerja PT Victory Apparel terdampak PHK. Proses penyelesaian hak pekerja dilakukan secara bertahap, dengan gelombang pertama melibatkan 407 pekerja yang telah menjalani mediasi bersama pihak perusahaan.
“Dari 407 itu, 200 orang sudah menerima dengan pesangon 0,5% dan hak-haknya dipenuhi sesuai dengan undang-undang cipta kerja intinya. 200 orang lainya masih nego karena selain pesangon 0,5% itu, para pekerja masih melakukan nego dengan minta sedikit tambahan. Lah yang 400 lainya nanti pada tahap kedua,” ujar Aziz saat dihubungi baru-baru ini.
Sementara itu, sebanyak 600 pekerja PT Samwon Busana Indonesia di Jepara juga telah menjalani proses mediasi. Hasilnya, perusahaan berkomitmen memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan pada 1 Agustus 2026.
“Mediasi dilakukan dengan dinas Kabupaten Jepara dan kami pengawas ketenagakerjaan yang Pati wilayahnya punya wilayah Jepara juga juga memonitor. masing-masing dinas itu menginformasikan untuk para pekerja buruh yang terkena PHK itu sudah diberikan informasi mengenai lowongan-lowongan yang ada di wilayah tersebut untuk bisa diakses gitu,” ungkapnya.
Menurut Aziz, PHK di kedua perusahaan bukan terjadi secara tiba-tiba. Berdasarkan hasil audit kantor akuntan publik, kedua perusahaan mengalami kerugian yang berkepanjangan sehingga tidak mampu lagi mempertahankan operasional usahanya.
“Kalau yang PT Samwon mengalami kerugian selama 5 tahun berturut-turut. Nah kalau yang PT Victory Apparel juga mengalami kerugian di akhir tahun 2025 kalau tidak salah,” jelasnya.
Ia menyebut sejumlah faktor menjadi penyebab memburuknya kondisi perusahaan, di antaranya dampak pandemi Covid-19, penurunan pesanan dari pembeli (buyer), hingga persoalan pasokan bahan baku yang berlangsung dalam waktu lama.
Disnakertrans Jateng, lanjut Aziz, telah melakukan pemantauan terhadap perusahaan-perusahaan yang mengalami kesulitan usaha. Menurutnya, PHK selalu didorong menjadi pilihan terakhir setelah berbagai langkah efisiensi dilakukan perusahaan.
“Maka ketika mengalami kesulitan itu selalu kita sampaikan PHK itu adalah alternatif terakhir, tutup itu adalah alternatif terakhir. Dan dua perusahaan itu menutup perusahaannya menutup operasionalnya setelah melalui beberapa tahap. Mulai dari yang dirumahkan, ada yang jam kerjanya dikurangi dan lemburnya jadi tidak ada. Proses itu sudah dijalankan,” ungkapnya.
Selain mengawal proses mediasi, Disnakertrans juga memastikan seluruh hak normatif pekerja dipenuhi oleh perusahaan, termasuk pesangon, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), serta hak lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
” JHT-nya sudah berproses ya berarti itu kan BPJS. Terus JKP jaminan kehilangan pekerjaan itu juga berkaitan dengan BPJS ketenagakerjaan. Terus ada pesangon dan hak yang lainnya itu. Itu kita pastikan supaya perusahaan memenuhi kewajibannya,” jelasnya.
Jurnalis: Rizky Syahrul Al-Fath
Editor: Rosyid





























