SALATIGA, Lingkarjateng.id – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Natalius Pigai, mengungkapkan pemerintah menyiapkan Undang-Undang (UU) Neuro Rights atau hak-hak neurologis.
Regulasi tersebut bertujuan untuk melindungi manusia dari potensi ancaman perkembangan teknologi dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) di masa depan.
“Perkembangan teknologi saat ini berlangsung sangat cepat dan berpotensi menyentuh aspek paling pribadi dalam kehidupan manusia, yakni pikiran dan aktivitas otak. Karena itu, negara harus hadir lebih awal melalui regulasi yang mampu memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia di era digital,” ujarnya saat menghadiri Festival HAM di Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga pada Kamis, 11 Juni 2026.
Menteri HAM menjelaskan bahwa hak-hak neurologis merupakan konsep perlindungan hak manusia terhadap kemungkinan penyalahgunaan teknologi yang dapat mengakses, memantau, atau memengaruhi aktivitas otak seseorang.
“Suatu saat bukan tidak mungkin pikiran manusia dapat dipantau melalui perkembangan teknologi. Karena itu negara harus mengantisipasi sejak sekarang agar martabat dan kebebasan manusia tetap terlindungi,” ujarnya.
Selain mengatur perlindungan terhadap ancaman teknologi masa depan, rancangan undang-undang (RUU) tersebut juga menjadi bagian dari penguatan sistem HAM nasional yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman.
Pemerintah, kata Pigai, juga telah memasukkan konsep Right to be Forgotten atau hak untuk dilupakan dalam regulasi HAM.
Melalui mekanisme tersebut, seseorang yang pernah diberitakan atau dipublikasikan secara negatif namun kemudian dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan dapat mengajukan penghapusan jejak digitalnya.
“Negara harus memberikan perlindungan kepada warga yang telah dinyatakan tidak bersalah agar tidak terus-menerus dirugikan oleh jejak digital masa lalu,” katanya.
Menurut Pigai, penyusunan RUU Neuro Rights saat ini telah memasuki tahap akhir pembahasan lintas kementerian dan lembaga.
Setelah proses harmonisasi selesai, rancangan undang-undang tersebut akan diajukan kepada Presiden sebelum dikirim ke DPR RI untuk dibahas lebih lanjut.
“Sebagian besar kementerian dan lembaga sudah memberikan masukan. Tahap berikutnya tinggal penyampaian kepada Presiden dan DPR,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Pigai mengapresiasi penyelenggaraan Festival HAM oleh UKSW yang dinilai menjadi ruang penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai hak asasi manusia.
Menurutnya, saat ini HAM telah menjadi salah satu instrumen utama yang digunakan masyarakat dalam mencari keadilan, baik dalam persoalan publik maupun persoalan pribadi.
“Perguruan tinggi memiliki peran strategis untuk membangun kesadaran HAM melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Festival HAM seperti ini menjadi bagian penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa,” tandasnya.
Jurnalis: Angga Rosa
Editor: Ulfa





























