SEMARANG, Lingkarjateng.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah mencatat sebanyak 5.124.343 kendaraan bermotor di wilayah setempat masih menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga akhir 2025. Jumlah tersebut merupakan bagian dari sekitar 17 juta kendaraan yang terdaftar di Jawa Tengah.
Kepala Bapenda Jawa Tengah, Muhammad Masrofi, mengatakan dari total kendaraan yang tercatat, sekitar 11 juta unit masih aktif dan rutin memenuhi kewajiban pajak. Sementara sisanya belum melakukan pembayaran, termasuk kendaraan dinas milik sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
“Dari 17 juta itu yang aktif sekitar 11 juta lebih. Maka ada sekitar 5.124.343 kendaraan yang menunggak pajak per Desember 2025 termasuk yang pelat merah itu. Kita sudah menyurati kendaraan-kendaraan pelat merah yang belum membayar pajak, kami kirim surat kepada OPD agar segera membayar pajak tersebut,” ujar Masrofi.
Menurut Masrofi, sebagian besar kendaraan dinas yang menunggak pajak merupakan kendaraan yang sudah tidak digunakan secara operasional, namun masih tercatat sebagai aset pemerintah daerah karena belum melalui proses penghapusan.
“Kadang-kadang yang tidak diurus pajaknya itu karena sudah jarang dipakai tapi belum dihapus dari aset. Kadang karena lupa,” jelasnya.
Meski demikian, ia menegaskan kendaraan dinas seharusnya menjadi contoh kepatuhan dalam pembayaran pajak. Karena itu, keberadaan kendaraan berpelat merah yang masih menunggak menjadi perhatian khusus pemerintah daerah.
Masrofi menjelaskan, kendaraan dinas yang sudah tidak digunakan pada akhirnya akan melalui proses penghapusan aset dan pelelangan. Namun prosedur tersebut membutuhkan tahapan administrasi yang tidak sederhana sehingga tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat.
“Sehingga tidak bisa dilakukan secara cepat. Kondisi ini membuat sejumlah kendaraan yang sudah tidak operasional masih tercatat dalam sistem dan tetap memiliki kewajiban pajak. Karena memang kalau sudah tidak dipakai harus dihapus asetnya dan kemudian nanti dilelang,” tambahnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Bapenda Jawa Tengah terus melakukan penertiban administrasi dan mengingatkan seluruh OPD agar segera menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dinas yang masih menunggak.
Masrofi menekankan bahwa kepatuhan membayar pajak tidak hanya menjadi kewajiban masyarakat, tetapi juga harus dimulai dari lingkungan pemerintahan sebagai bentuk keteladanan.
“Kami berharap, kepatuhan pajak tidak hanya berlaku bagi masyarakat umum, tetapi juga dimulai dari lingkungan pemerintah sebagai contoh bagi publik.Ini juga menjadi salah satu teladan bagi masyarakat dalam membayar pajak,” tegasnya.
Jurnalis: Rizky Syahrul Al-Fath
Editor: Rosyid





























