PATI, Lingkarjateng.id – Nasib sekitar 1.200 pekerja Pabrik Pengolahan Ikan Dua Putra di Kabupaten Pati masih belum jelas pasca kebakaran besar yang terjadi pada Sabtu, 6 Juni 2026 pagi. Kebakaran tersebut dilaporkan menghanguskan sekitar 70 persen bangunan pabrik.
Di tengah ketidakpastian itu, muncul temuan bahwa ratusan pekerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan belum dapat mengakses manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) karena perusahaan diketahui menunggak iuran.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pati, Bambang Agus Yunianto, mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan HRD Pabrik Dua Putra untuk membahas tindak lanjut pasca kebakaran. Namun hingga 10 Juni 2026, belum ada kejelasan resmi terkait status maupun masa depan para pekerja.
Ia juga telah berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk membahas berbagai skema perlindungan tenaga kerja, mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
“Untuk nasib karyawan ini ada beberapa masalah, itu nanti di PHK beneran atau diapakan, nanti hak-haknya bagaimana, kita juga belum tahu,” ungkapnya saat ditemui di kantornya, Rabu, 10 Juni 2026.
Ia menambahkan pihaknya berupaya agar pekerja tetap bisa memperoleh Jaminan Kehilangan Pekerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
“Tetapi saya sudah mengambil langkah terkait nasib karyawan ini, lewat BPJS Ketenagakerjaan karena di dalamnya ada JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan),” terangnya.
Kebakaran PT Dua Putra Pati: 70 Persen Area Pabrik Rusak, Polisi Lakukan Penyelidikan
Bambang menyebut, para pekerja di pabrik tersebut sebagian besar merupakan warga Kabupaten Pati serta pelajar magang dari Provinsi Jawa Timur. Namun setelah dilakukan pengecekan, dari sekitar 1.200 pekerja, hanya sekitar 600 orang yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Setelah konfirmasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, ternyata dari 1.200-an (pekerja) itu, yang didaftarkan hanya 600-an,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, dalam kondisi seperti kebakaran, pekerja berpotensi menerima JKP sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan jika mengalami pemutusan hubungan kerja.
Namun, perusahaan tercatat menunggak iuran sejak Maret hingga Juni 2026 dengan nilai hampir Rp500 juta ditambah denda. Kondisi tersebut membuat klaim JKP belum dapat diproses sebelum kewajiban iuran dilunasi.
“Kalau itu (tunggakan BPJS) terbayar, JKP bisa keluar,” tambahnya.
Hingga saat ini, pemerintah daerah masih menunggu keputusan perusahaan terkait status ketenagakerjaan pasca kebakaran serta kepastian hak-hak para pekerja yang terdampak.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network
Editor: Sekar































