KENDAL, Lingkarjateng.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mulai memverifikasi dan validasi lapangan terhadap usulan program budi daya ikan tematik sistem Recirculating Aquaculture System (RAS) di Kabupaten Kendal.
Sebanyak 24 lokasi menjalani verifikasi faktual pada Kamis–Jumat, 23-24 Juli 2026 sebagai tahapan penentuan calon penerima bantuan dari KKP.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kendal, Hudi Sambodo, mengatakan tim verifikasi dari KKP melakukan pengecekan langsung terhadap sejumlah persyaratan utama, di antaranya status lahan seluas minimal 1.000 meter persegi yang bukan merupakan lahan LP2B, ketersediaan sumber air, serta jaringan listrik.
“Tim dari KKP melakukan cek fisik faktual terhadap lahan yang diusulkan. Persyaratan utama adalah luas lahan minimal 1.000 meter persegi, bukan lahan LP2B, serta memiliki sumber air dan aliran listrik yang memadai,” ujar Hudi, Jumat, 24 Juli 2026.
Program ini bersumber dari anggaran KKP yang diarahkan untuk memperkuat produksi perikanan budi daya, memenuhi kebutuhan bahan baku dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG), serta memasok warung makan dan rumah makan di Kabupaten Kendal. Budi daya ikan ini akan dikelola oleh Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
“Hasil panen dari nantinya akan langsung diserap oleh dapur MBG,” ungkapnya.
Hadiri Rakornas KKP, DKP Kendal Sebut 28 Desa Ajukan Program Budi Daya Tematik
Hudi berharap seluruh usulan yang telah diverifikasi dapat lolos hingga tahap penetapan penerima bantuan.
“Karena kami menilai program ini mampu meningkatkan produksi budidaya ikan di Kabupaten Kendal, memperkuat pasokan ikan untuk program Makan Bergizi Gratis, sekaligus meningkatkan kesejahteraan para pembudidaya ikan,” sambungnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pemberdayaan Pembudidaya Ikan DKP Kendal, Siti Azizah, mengatakan Kabupaten Kendal mengajukan 38 proposal bud idaya ikan tematik.
Namun, setelah melalui seleksi administrasi awal, hanya 24 proposal yang dinyatakan lolos untuk mengikuti tahapan verifikasi lapangan.
“Yang diverifikasi meliputi status lahan harus non LSD (Lahan Sawah Dilindungi), non LBS (Lahan Baku Sawah), non LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, bukan kawasan hutan lindung, serta tersedia sumber air dan listrik. Luas lahan juga minimal 1.000 meter persegi,” jelasnya.
Apabila seluruh persyaratan dinyatakan memenuhi ketentuan, kelompok penerima akan memperoleh bantuan berupa kolam budi daya, peralatan perikanan, serta pakan ikan dari KKP.
“Setelah proses verifikasi lapangan selesai, hasilnya akan diproses di kementerian. Sementara desa diharapkan mulai melakukan perataan lahan agar siap ketika program direalisasikan,” pungkasnya. (Adv)
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Ulfa






























