PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan resmi memberhentikan sementara Kepala Desa (Kades) Randumuktiwaren, Kecamatan Bojong. Penyerahan surat keputusan (SK) pemberhentian sementara tersebut dilakukan di Balai Desa Randumukriwaren pada Jumat sore, 5 Juni 2026.
Camat Bojong, Farid Abdul Khakim, menjelaskan bahwa pemberhentian sementara ini dilakukan karena kepala desa tidak memenuhi kewajiban menindaklanjuti hasil pemeriksaan Inspektorat dalam batas waktu yang telah ditentukan.
“Ini berkaitan dengan tidak dipenuhinya laporan hasil pemeriksaan dari Inspektorat yang sudah melewati batas waktu. Sehingga pemerintah daerah, dalam hal ini Bupati, mengambil sikap karena kepala desa dinilai tidak kooperatif,” ujarnya.
Menurut Farid, sanksi pemberhentian sementara tersebut berlaku selama satu bulan, sebagaimana tertuang dalam SK Bupati. Selama masa tersebut, pemerintahan desa akan dijalankan oleh pelaksana tugas (Plt) kepala desa yang juga dilantik dalam kesempatan yang sama.
Ia berharap Plt kepala desa mampu mengelola jalannya pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat secara optimal. Selain itu, aparatur desa diminta tetap bekerja sesuai tugas dan fungsi serta mengedepankan pelayanan kepada masyarakat.
“Pelayanan kepada masyarakat itu yang sangat diharapkan, supaya ke depan desa ini bisa berjalan sesuai harapan masyarakat,” tegasnya.
Farid juga menegaskan bahwa kemungkinan pemberhentian permanen bisa terjadi apabila kepala desa yang bersangkutan tetap tidak menindaklanjuti hasil pemeriksaan setelah masa sanksi berakhir.
“Apabila setelah diaktifkan kembali tetap tidak menindaklanjuti, tentu akan ada sanksi yang lebih berat. Semua melalui kajian dan mekanisme sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, perwakilan warga, Bahrudin, menyatakan pihaknya akan terus mengawal proses tersebut. Ia meminta pihak desa segera menindaklanjuti persoalan terkait pengangkatan kepala dusun.
“Kami meminta agar sanksi ini benar-benar disikapi, terutama terkait SK kepala dusun. Kami tetap mengejar pencabutan SK tersebut,” katanya.
Bahrudin juga mengajak masyarakat untuk tetap kritis dan berani menyuarakan aspirasi demi kemajuan desa.
“Kami akan terus mengawal apakah setelah masa sanksi selesai, tindakan kepala desa sudah sesuai dengan hasil pemeriksaan Inspektorat,” pungkasnya.
Sebelumnya, masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Pekalongan Raya (GEMPAR) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Pekalongan pada 29 Mei 2026, menyoroti berbagai persoalan di sejumlah desa, termasuk Randumuktiwaren.
Dalam audiensi dengan pemerintah daerah, disepakati sejumlah tindak lanjut, salah satunya pemberhentian sementara Kepala Desa Randumuktiwaren mulai 5 Juni 2026, sebagai bagian dari evaluasi tata kelola pemerintahan desa yang dinilai bermasalah.
Jurnalis: Fahri Akbar
Editor: Rosyid
































