JEPARA, Lingkarjateng.id – DPRD Kabupaten Jepara mulai membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna di Graha Paripurna pada Senin, 27 April 2026.
Ketua DPRD Jepara, Agus Sutisna, mengungkapkan bahwa dua raperda yang dibahas berasal dari inisiatif DPRD, sementara dua merupakan usul pemerintah daerah.
Keempat raperda tersebut, yakni revisi Perda Nomor 2 Tahun 2022 terkait tata cara pencalonan hingga pemberhentian petinggi, perubahan aturan pembentukan peraturan daerah, penyesuaian struktur perangkat daerah, serta revisi Perda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jungporo.
“Kami juga telah membentuk empat panitia khusus (pansus) lengkap dengan pimpinan masing-masing untuk mempercepat pembahasan,” katanya.
Agus mengatakan bahwa salah satu raperda yang mendapat perhatian serius adalah revisi Perda Nomor 2 Tahun 2022 terkait tata cara pencalonan hingga pemberhentian petinggi.
Perubahan perda ini akan difokuskan pada penyempurnaan mekanisme, termasuk pengaturan calon tunggal.
“Targetnya bisa selesai sebelum tahapan dimulai pada Juni mendatang,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Jepara Witiarso Utomo menegaskan bahwa pihak eksekutif siap mengikuti seluruh tahapan pembahasan bersama DPRD. Ia berharap seluruh usulan yang diajukan dapat berjalan lancar hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Kita ikuti prosesnya, semoga semua bisa berjalan baik dan nantinya dapat diterapkan secara optimal,” ujarnya.
Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Ulfa


































