JEPARA, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penuntasan Sampah sebagai upaya penanganan persoalan sampah. Pembentukan satgas ditetapkan melalui Keputusan Bupati Jepara Nomor 600.1.17.3/125 Tahun 2026 sebagai langkah mendukung target Indonesia Asri dan Jawa Tengah (Jateng) Zero Waste pada 2028.
Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (PKSDM), Sridana Paminto, mengatakan seluruh perangkat daerah dilibatkan untuk bersama-sama menggerakkan program pengurangan dan pengelolaan sampah dari hulu.
“Tempat kita sudah overload. Kalau tidak ada penanganan dari hulu, dalam waktu dekat kapasitasnya bisa penuh,” kata Sridana saat rapat pembahasan Satgas Penuntasan Sampah di Ruang Rapat Sosrokartono, Kamis, 11 Juni 2026.
Senada, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jepara, Rini Patmini, menegaskan target Jateng Zero Waste 2028 membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, termasuk ASN sebagai agen perubahan.
“Kami berharap ASN di Jepara dapat menjadi pelopor pengelolaan sampah. Sampah organik dan nonorganik harus mulai dipilah sejak dari rumah maupun lingkungan kerja,” ujarnya. (Adv)
Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Rosyid





























