JEPARA, Lingkarjateng.id – Nekat beroperasi lagi setelah sebelumnya sempat berhenti, aktivitas tambang tanah uruk ilegal di Dukuh Telahab, Desa Kecapi, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, kembali ditertibkan.
Tim Terpadu Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Jepara turun ke lokasi dan memasang spanduk pemberitahuan penutupan paksa, Rabu, 23 September 2026.
Penertiban dilakukan setelah tim menemukan luas bukaan galian di lokasi telah bertambah. Dari sekitar 3.500 meter persegi saat pemeriksaan sebelumnya, kini area galian diperkirakan mencapai 4.000 meter persegi.
Sekretaris Tim Terpadu MBLB Jepara, Akhmad Nafe’, mengatakan hasil pengecekan menunjukkan aktivitas penggalian diduga kembali berlangsung dalam beberapa hari terakhir. Namun, saat petugas tiba, tidak ada kegiatan penggalian yang sedang berjalan.
“Bukaan yang sebelumnya sekitar 3.500 meter persegi, sekarang sekitar 4.000 meter persegi,” kata Nafe’.
Selain mendapati adanya perluasan bukaan, tim juga menemukan kewajiban pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atas material yang telah digali belum diselesaikan. Kewajiban tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada penanggung jawab kegiatan.
Tim juga menemukan persoalan teknis pada dinding galian. Kondisi dinding dinilai tidak memenuhi kaidah penambangan yang baik karena dibuat tegak dengan ketinggian cukup signifikan.
“Dinding batas lokasi memiliki kemiringan 90 derajat, dengan tinggi sekitar 4 sampai 8 meter,” ungkap Nafe’.
Atas temuan tersebut, Tim Terpadu MBLB memasang spanduk penutupan di area tambang. Penanggung jawab kegiatan juga diminta menghentikan aktivitas dan menyelesaikan kewajiban pajak.
“Penanggung jawab kegiatan kami minta menghentikan aktivitas serta memenuhi kewajiban pajak atas material yang telah digali, dimuat, dan diangkut,” imbuhnya.
Lokasi tambang tersebut sebelumnya telah diperiksa Tim Terpadu MBLB pada 28 Juli 2026. Saat pemeriksaan pertama, petugas tidak mendapati aktivitas penggalian yang sedang berlangsung. Namun, bekas bukaan lahan dengan luas sekitar 3.500 meter persegi telah ditemukan.
Tak hanya persoalan aktivitas penambangan, lokasi tersebut juga disoroti dari sisi tata ruang. Nafe’ menyebut area tambang memiliki persoalan kesesuaian dengan peruntukan ruang berdasarkan regulasi daerah.
“Persoalan lokasi tambang juga berkaitan dengan status tata ruang. Berdasarkan Perda Jepara Nomor 4 Tahun 2023 tentang RTRW Kabupaten Jepara 2023-2043, area tersebut berada di kawasan tanaman pangan, lahan baku sawah, saluran irigasi serta dinding rumah warga,” jelasnya.
Kembalinya aktivitas tambang itu turut diketahui pemerintah desa dan aparat kewilayahan. Pj Petinggi Kecapi, Zainal A., mengatakan pihak desa telah meminta agar kegiatan tersebut dihentikan.
Babinsa Kecapi, M. Munawar, juga mengaku melihat kendaraan pengangkut material kembali keluar-masuk menuju lokasi. Saat ditegur, penanggung jawab tambang menyebut kegiatan tersebut sebagai kelanjutan dari aktivitas sebelumnya.
“Ini melanjutkan yang kemarin, Pak,” ujar penanggung jawab tambang, seperti ditirukan Munawar.
Aktivitas kendaraan pengangkut material juga menimbulkan keluhan dari warga, khususnya para petani yang memanfaatkan akses jalan menuju lahan pertanian.
Seorang petani yang ditemui saat membajak lahan singkong mengeluhkan kerusakan jalan dan debu yang muncul akibat lalu lintas kendaraan pengangkut material. Ia menyebut jalan tersebut sebelumnya dibangun secara swadaya oleh warga melalui iuran bersama.
“Kami ikut patungan untuk jalan ini. Kok malah dirusak. Sempat berhenti, tapi sekarang ngeyel beroperasi lagi,” ujarnya.
Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Muslichul Basid






























