SEMARANG, Lingkarjateng.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Pati nonaktif Sudewo dengan hukuman 8,5 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) serta pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Greafik Loserte dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 21 September 2026.
Selain pidana penjara, jaksa menuntut Sudewo membayar denda Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, hukuman tersebut akan diganti dengan kurungan selama 100 hari.
JPU menyatakan Sudewo terbukti melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 12 B, dan Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Sudewo telah menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya ketika menjadi anggota Komisi V DPR RI periode 2021-2022 serta saat menjabat sebagai Bupati Pati.
Untuk perkara yang berkaitan dengan DJKA, jaksa menyatakan Sudewo terbukti menerima suap senilai Rp1,3 miliar. Selain itu, terdakwa disebut menerima gratifikasi dalam bentuk uang dan barang dengan nilai keseluruhan Rp2,3 miliar.
“Terdapat kerja sama erat terdakwa dengan para pihak di DJKA dalam mengatur lelang agar dimenangkan oleh perusahaan yang telah ditentukan sejak awal,” ujarnya.
Sementara dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengisian perangkat desa, jaksa menyebut Sudewo menggunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri maupun tiga terdakwa lainnya, yakni Sumarjiono, Abdul Suyono, dan Sukarjan.
Ketiga terdakwa tersebut masing-masing merupakan Kepala Desa Karangrowo, Kepala Desa Sukorukun, dan Kepala Desa Arumanis. Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah calon perangkat desa. Dalam perkara tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang sebesar Rp2,4 miliar.
Jaksa juga memasukkan sejumlah hal sebagai pertimbangan dalam tuntutannya. Salah satunya, perbuatan terdakwa dinilai telah berdampak terhadap kepercayaan masyarakat kepada DPR RI dan pemerintah daerah.
“Terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” ucapnya
Selain pidana pokok, JPU menuntut Sudewo membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,6 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, jaksa meminta agar diganti dengan hukuman kurungan selama tiga tahun.
JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik Sudewo untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. Masa pencabutan hak tersebut dijalankan setelah terdakwa menyelesaikan pidana pokok.
Setelah tuntutan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Sudewo untuk mengajukan pembelaan. Agenda pembelaan dijadwalkan berlangsung dua pekan mendatang.
Jurnalis: Ant
Editor: Muslichul Basid
































