JAKARTA, Lingkarjateng.id – Polri mendalami perkara penggeledahan dan penyitaan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Sukoharjo, oleh personel gabungan Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Satuan Brimob.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, mengatakan bahwa Polri mendengar kritik dan keluhan yang disampaikan masyarakat. Ia juga menyampaikan empati kepada pihak-pihak yang terdampak, termasuk santri.
Isir menyampaikan bahwa laporan dan informasi yang diterima akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal, termasuk oleh fungsi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
“Kami memandangnya sebagai bahan perbaikan dan evaluasi. Pendalaman tersebut diperlukan untuk memastikan setiap tahapan tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan,” kata Isir dalam keterangan di Jakarta pada Minggu, 1 November 2026.
Dia menjelaskan, berdasarkan keterangan Polda Jateng, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan sebuah warung makan di Sukoharjo pada 12 September 2026.
Dalam perkara itu, penyidik telah mengamankan seorang tersangka berinisial S dan kemudian melakukan pencarian terhadap seorang lainnya berinisial I yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Terkait upaya tindak lanjut penggeledahan, menurut Isir, Polda Jateng menyampaikan bahwa personel Polisi Wanita (Polwan) telah dilibatkan dalam kegiatan di lokasi yang ditempati sejumlah santri perempuan, disertai pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo.
Setelah proses selesai, para santri dipulangkan kepada orang tua atau wali masing-masing pada hari yang sama.
Polda Jateng juga menyiapkan pendampingan psikologis dengan melibatkan asosiasi psikologi bagi santri yang terdampak.
Selain itu, keluhan mengenai barang-barang yang dibawa dari lokasi penggeledahan turut ditindaklanjuti.
Pada Sabtu, 31 Oktober 2026, sejumlah barang telah dikembalikan kepada pihak kuasa hukum. Sementara barang yang tidak berkaitan dengan pembuktian perkara akan ditangani sesuai ketentuan berdasarkan hasil pemeriksaan inventarisasi.
Pada tanggal yang sama, Polda Jateng juga menjalin komunikasi dengan sejumlah tokoh agama dan pengurus Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki untuk mendengarkan aspirasi serta menjaga komunikasi dengan para tokoh agama.
Isir menegaskan bahwa penegakan hukum dan keterbukaan terhadap evaluasi harus berjalan beriringan. Menurut dia, setiap perkara pidana harus ditangani berdasarkan bukti, sementara kritik dan keluhan masyarakat perlu ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
“Polri berkomitmen penegakan hukum secara profesional akan terbuka terhadap evaluasi. Kami juga memastikan perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” tuturnya.
Isir juga menegaskan bahwa penegakan hukum tidak dimaksudkan untuk memberikan stigma terhadap lembaga pendidikan keagamaan.
“Polri menghormati pesantren sebagai lembaga yang membina akhlak dan keilmuan umat. Penegakan hukum tersebut tentu bukan untuk memberikan stigma,” ucapnya.
Keterangan Penggeledahan Menurut Polda Jateng
Sebelumnya, Polda Jateng mengembangkan kasus pembakaran warung mi babi di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, yang terjadi pada 12 September 2026.
Kapolda Jateng, Inspektur Jenderal Polisi Roy Hardi Siahaan, di Kota Semarang, Jumat, 30 Oktober 2026, menyatakan bahwa pihak kepolisian melakukan pencarian terhadap satu tersangka berinisial I.
Langkah ini dilakukan setelah sebelumnya polisi menangkap satu orang tersangka lainnya berinisial ST yang merupakan mantan narapidana (napiter) terorisme pada 19 Oktober.
Pencarian tersebut dilakukan dengan menggeledah dua pondok pesantren di Sukoharjo dan Karanganyar yang diduga digunakan sebagai tempat persembunyian oleh tersangka.
Meskipun tersangka tidak ditemukan saat penggeledahan di dua lokasi pada 27 Oktober tersebut, pihak kepolisian mendapati bahwa kedua ponpes itu tidak memiliki izin dari Kementerian Agama serta mendapati benda tajam.
Pihak Ponpes Keluarkan SE Kronologi Penggeledahan
Di sisi lain, Yayasan Dakwah dan Sosial Al-Mukmin membagikan surat edaran tertanggal 29 Oktober 2026 terkait kronologi penggeledahan Ponpok Pesantren Hamalatul Qur’an Nomor: 010/RTQ-HQ/SE/X/2026.
Salah satu yang ditekankan dalam surat edaran disebutkan bahwa puluhan aparat bersenjata mendobrak pintu pondok ketika 12 santriwati berusia 10–16 tahun dan empat ustazah sedang tidur. Aparat juga diduga melakukan intimidasi, menodongkan senjata, serta menarik santriwati yang belum sempat mengenakan jilbab.
Sebanyak 15 penghuni pondok, termasuk dua balita berusia tiga dan lima tahun, kemudian dibawa ke Polsek Mojolaban sekitar pukul 03.51 WIB dan dilanjutkan ke Polres Sukoharjo pukul 10.00 WIB. Mereka disebut tidak didampingi wali maupun kuasa hukum.
Jurnalis: Anta
Editor: Ulfa






























