DEMAK, Lingkarjateng.id – Bupati Demak Eisti’anah meminta seluruh pemerintah desa dan kecamatan mempercepat pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pendapatan daerah di tengah berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat.
Menurut Eisti’anah, optimalisasi penerimaan pajak daerah menjadi salah satu upaya untuk menjaga keberlangsungan pembangunan dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan.
Berdasarkan data per 25 Oktober 2026, tiga desa di Kecamatan Mranggen telah berhasil melunasi PBB-P2 hingga 100 persen. Ketiga desa tersebut yakni Ngemplak, Tamansari, dan Candisari. Sementara itu, sejumlah desa lainnya masih perlu meningkatkan realisasi penerimaan agar target pelunasan dapat tercapai.
“Keberhasilan ini diharapkan menjadi pemacu bagi desa lainnya untuk segera menyelesaikan target penerimaan pajak,” ujar Eisti’anah, Jumat, 30 Oktober 2026.
Ia menegaskan, pencapaian target penerimaan PBB-P2 membutuhkan sinergi seluruh tingkatan pemerintahan, mulai dari kabupaten, kecamatan hingga desa.
Oleh karenanya, ia meminta para kepala desa lebih aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak, serta mencari solusi atas kendala pemungutan di lapangan.
“Partisipasi masyarakat dalam membayar pajak merupakan bentuk dukungan nyata terhadap pembangunan daerah. Saya berharap seluruh desa terus berupaya meningkatkan realisasi PBB-P2 hingga mencapai pelunasan 100 persen,” tuturnya.
Sebagai bentuk penghargaan sekaligus dorongan bagi pemerintah desa, Pemkab Demak berencana memberikan apresiasi kepada wilayah yang berhasil menuntaskan pembayaran PBB-P2 secara penuh.
“Langkah ini diharapkan dapat mendorong persaingan positif antardesa dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Demak, Akhmad Sugiharto meminta pemerintah desa mengoptimalkan pelayanan pemungutan pajak, salah satunya melalui layanan MONALISA.
Menurutnya, kemudahan pembayaran pajak kini didukung dengan berbagai kanal transaksi yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Pembayaran PBB-P2 kini dapat dilakukan melalui perbankan, ATM, minimarket, dompet digital hingga QRIS.
“Dengan beragam pilihan tersebut, pembayaran PBB-P2 diharapkan semakin mudah, cepat, dan praktis sehingga dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” tuturnya.
Di sisi lain, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Demak, Yudi Santosa menjelaskan bahwa pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat menjadi tantangan bagi daerah dalam membiayai pembangunan maupun penyelenggaraan pemerintahan.
“Oleh karena itu, peningkatan Pendapatan Asli Daerah atau PAD, termasuk optimalisasi penerimaan PBB-P2, serta kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak perlu menjadi perhatian bersama,” katanya.
Jurnalis: Lingkar Network/M Burhanuddin Aslam
Editor: Sekar






























