SEMARANG, Lingkarjateng.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua kantor Bea Cukai di Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat, 30 Oktober 2026. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, hingga uang tunai.
Penyitaan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di sektor cukai yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Dua lokasi yang digeledah yakni Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Semarang serta Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Jateng-DIY).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik mengumpulkan bukti dalam perkara korupsi sektor cukai.
“Dalam kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik yang diduga berkenaan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kerugian keuangan negara di sektor cukai,” katanya.
Selain dokumen dan barang bukti elektronik, penyidik juga menyita sejumlah uang tunai. Namun, KPK belum mengungkapkan jumlah uang yang diamankan karena masih dalam proses penghitungan.
“Untuk nominalnya masih proses penghitungan,” ujarnya.
Budi menjelaskan, seluruh barang bukti yang diperoleh dari penggeledahan akan ditelaah dan dianalisis lebih lanjut. Hasil analisis tersebut nantinya digunakan untuk memperkuat bukti dalam proses penyidikan.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi KPPBC TMP A Semarang, Joko Sartono, membenarkan kedatangan tim KPK ke kantornya sejak sekitar pukul 08.30 WIB.
Menurut Joko, pemeriksaan berlangsung di lantai 6 dan lantai 1 hingga sekitar pukul 14.30 WIB. Meski demikian, pihaknya belum mengetahui secara pasti perkara yang tengah didalami penyidik.
“Pemeriksaan ini tentang apa, waktu itu kami belum tahu. Kami sendiri sama sekali belum diberi tahu oleh pihak KPK,” kata Joko.
Joko juga membenarkan penyidik meminta sejumlah dokumen untuk disalin dan dibawa sebagai bagian dari pemeriksaan.
“Tadi memang ada beberapa dokumen yang dibawa, diminta kopinya. Yang saya tahu berupa kopi dokumen dan file. Untuk jumlah pastinya saya kurang begitu tahu,” ujarnya.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan perkara yang menyeret PT Djarum di Kabupaten Kudus, Joko mengaku belum bisa memastikan.
“Sampai sekarang saya belum tahu. Dugaan-dugaan itu belum tahu, hanya dugaan saja. Kami sendiri sama sekali belum diberi tahu oleh pihak KPK tentang pemeriksaan ini terkait apa,” tegasnya.
Meski demikian, Joko memastikan jajaran Bea Cukai Semarang bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang dilakukan KPK.
“Pasti kooperatif. Ini kan proses hukum yang harus kita jalani juga. Semoga nanti semua bisa berjalan lancar, termasuk pelayanan dan sebagainya,” katanya.
Ia menambahkan, pemeriksaan oleh KPK tidak menghentikan aktivitas pelayanan di kantor Bea Cukai Semarang. Pelayanan kepada masyarakat dan pengguna jasa tetap berlangsung seperti biasa.
“Meskipun ada KPK yang melakukan pemeriksaan, pelayanan tetap kita jalankan,” pungkasnya.
Jurnalis: Lingkar Network/Syahril Mu’adz
Editor: Muslichul Basid































