KUDUS, Lingkarjateng.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah enam perusahaan yang terafiliasi dengan PT Djarum di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, pada Kamis, 29 Oktober 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Ia mengungkapkan dalam penggeledahan tersebut tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari enam perusahaan yang terafiliasi dengan PT Djarum.
“Dalam maraton penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen serta beberapa barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara telah diamankan dan disita oleh penyidik,” ujarnya di Jakarta, Jumat, 30 Oktober 2026.
Budi menjelaskan, seluruh barang bukti yang diperoleh akan ditelaah lebih lanjut oleh tim penyidik. Menurutnya, analisis tersebut diperlukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus mengungkap lebih jauh dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
Ia menyebut pemeriksaan dokumen dan barang bukti elektronik juga menjadi bagian dari upaya KPK menelusuri rangkaian pengurusan cukai serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.
Potensi Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah
Sebelumnya, Budi mengungkapkan bahwa dugaan korupsi terkait cukai PT Djarum berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.
“Untuk hitungan awal di angka triliunan rupiah,” katanya, Kamis malam, 29 Oktober 2026.
Pihaknya juga berencana menelusuri waktu terjadinya dugaan penyimpangan tersebut hingga beberapa tahun ke belakang. Namun, perincian periode kejadian belum disampaikan kepada publik.
“Untuk tempusnya (waktu) nanti kami update ya. Namun, ini akan ditarik mundur untuk beberapa tahun ke belakang,” katanya.
Budi turut menegaskan bahwa perkara yang ditangani KPK berbeda dengan kasus PT Djarum yang sedang ditangani Kejaksaan Agung. Perbedaan terletak pada objek dugaan pelanggaran, yakni cukai dalam penyidikan KPK dan pajak dalam perkara yang ditangani Kejaksaan Agung.
“Kami pastikan berbeda karena ini berkaitan dengan cukai, sedangkan yang kawan-kawan lakukan di Kejaksaan Agung ini dugaannya terkait dengan pajak. Ini dua hal yang berbeda, meskipun sama-sama pos penerimaan negara,” ujarnya.
Pengembangan Kasus OTT Bea Cukai
Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026. Dalam operasi tersebut, sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pada 21 Juli 2026, KPK kembali mengembangkan penanganan perkara dengan menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik). Satu sprindik telah menetapkan seorang tersangka, sedangkan sprindik lainnya bersifat umum dan belum disertai penetapan tersangka.
Hingga 26 Agustus 2026, KPK telah menetapkan dan menahan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas pejabat Bea Cukai dan pihak swasta yang berkaitan dengan perusahaan Blueray Cargo.
Delapan orang tersebut adalah:
- Rizal, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.
- Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai.
- Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai.
- John Field, pemilik Blueray Cargo.
- Dedy Kurniawan, Manajer Operasional Blueray Cargo.
- Andri, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo.
- Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai.
- Gatot Heroe Hernanda, Kepala Kantor Bea Cukai Kediri.
Pengusutan kemudian berlanjut pada 28 Oktober 2026 melalui penerbitan satu sprindik umum. Sehari setelahnya, penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, PT Djarum, serta enam perusahaan yang disebut memiliki afiliasi dengan perusahaan rokok tersebut.
Rangkaian penggeledahan itu diduga berkaitan dengan penyidikan dugaan suap dalam pengurusan cukai rokok oleh pihak PT Djarum kepada sejumlah pihak di lingkungan Bea Cukai.
Jurnalis: Ant
Editor: Muslichul Basid































